11 Pelaku
Dalam aduannya, korban menyebut ada 11 pelaku yang melakukan tidak asusila terhadap dirinya.
Dari 10 inisial yang dirilis polisi, satu pelaku tidak disebutkan.
Pelaku itu berinisial HST, seorang oknum perwira aparatur negara.
Korban bahkan memiliki foto 11 pelaku.
Belum diketahui pasti keterlibatan pelaku HST.
Namun, berdasarkan rilis Polres Parigi Moutong, HST tidak ditetapkan tersangka atau tidak terlibat seperti ditudingkan korban.
Ayah korban berinisial ZN berharap agar para pelaku dihukum kebiri.
"Saya minta humumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.
Baca juga: Pernah Dibui karena Cabuli Anaknya, Kakek di HST Ulangi Tindakan Asusila ke Cucu Kandung
Kronologi
Peristiwa nahas itu dialami korban saat bekerja di Rumah Adat Kaili, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, sekira tahun 2022, atau usianya baru 15 tahun.
Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.
Selama itu pulalah korban mengalami tindak asusila dari para pelaku.
Dari 11 pelaku, lima di antaranya ditangkap Polres Parigi Moutong.