Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Terkuak Kondisi Tersangka Mario Dandy Cs di Dalam Sel, Ada yang Stres hingga Teriak-teriak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yakni D yang diunggah oleh ayahnya yakni Jonathan Latumahina pada Minggu (19/3/2023). Foto kanan: Pelaku penganiayaan D yakni Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas.

Melalui akun Twitter @seeksixsuck, Jonatahan menyentil akun Kejaksaan RI.

Menurut Jonathan, pertimbangan jaksa menuntut AGH dengan hukuman 4 tahun penjara sangat tidak adil.

Karena kini anaknya, D, diperkirakan akan lumpuh permanen akibat perbuatan Mario Dandy cs.

"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya.

Jika pertimbangannya soal masa depan AGH menurut kalian masadepan D gak penting?," sindir Jonathan.

Tak hanya itu, Jonathan tampak beberapa kali menuliskan kekecewaannya.

Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan D (17), Rabu (5/4/2023). (Tribunnews.com/ Istimewa)

Baca juga: Perwakilan Keluarga D Ungkap Suasana saat Proses Diversi AGH terkait Kasus Mario Dandy

Ia lantas mengungkap prediksinya soal tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," cuit Jonathan.

"Gembos di awal, tar pas tuntutan ke mario udah kebayang sih @KejaksaanRI. Tiati ya."

Jonathan lantas menceritakan jalannya sidang tuntutan AGH.

Jaksa, kata Jonathan, mengakui AGH terlibat dalam penganiayaan D.

Bahkan, AGH turut disebut berbohong soal pelecehan seksual.

"1 dari 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dan menjadi dasar tuntutan jaksa adalah.

Berbohong tentang isu pelecehan seksual," cuit Jonathan. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait