TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), dengan hukuman 4 tahun penjara.
AGH dinyatakan sah dan bersalah dalam kasus penganiayaan D (17).
Dilansir TribunWow.com, tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari hukuman maksimal 12 tahun bagi pelaku penganiayaan berat berencana.
Ayah D, Jonathan Latumahina meluapkan kekesalannya ihwal tuntutan jaksa terhadap AGH.
Baca juga: AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah D Sebut Nasib Mario Dandy: Pas Hukumannya Kelar, Gue akan Jemput
Melalui akun Twitter @seeksixsuck, Jonatahan menyentil akun Kejaksaan RI.
Menurut Jonathan, pertimbangan jaksa menuntut AGH dengan hukuman 4 tahun penjara sangat tidak adil.
Karena kini anaknya, D, diperkirakan akan lumpuh permanen akibat perbuatan Mario Dandy cs.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya.
Jika pertimbangannya soal masa depan AGH menurut kalian masadepan D gak penting?," sindir Jonathan.
Tak hanya itu, Jonathan tampak beberapa kali menuliskan kekecewaannya.
Baca juga: Perwakilan Keluarga D Ungkap Suasana saat Proses Diversi AGH terkait Kasus Mario Dandy
Ia lantas mengungkap prediksinya soal tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," cuit Jonathan.
"Gembos di awal, tar pas tuntutan ke mario udah kebayang sih @KejaksaanRI. Tiati ya."
Jonathan lantas menceritakan jalannya sidang tuntutan AGH.
Jaksa, kata Jonathan, mengakui AGH terlibat dalam penganiayaan D.