TRIBUNWOW.COM - Sesuai dengan pernyataan awalnya, keluarga korban D tegas menolak proses diversi dengan pelaku AGH (15) yang sempat dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Berhubung proses diversi ditolak, AGH langsung menjalani proses sidang perdananya yang digelar secara tertutup.
Dikutip TribunWow, komentar singkat disampaikan oleh ayah korban D yakni Jonathan Latumahina melalui akun Twitternya @seeksixsuck, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Ayah D Tulis Pesan soal Vonis untuk Mario Dandy dkk: Mereka Sedang Mengemis Simpati Publik
"Kasi paham vid," tulis Jonathan.
Dalam cuitannya itu, Jonathan mentautkan sebuah berita tentang nasib AGH yang langsung disidang seusai proses diversi gagal.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, proses diversi dengan AGH diketahui dihadiri oleh sejumlah orang perwakilan dari keluarga D.
Satu dari beberapa perwakilan D adalah Ismul anggota GP Ansor yang mewakili keluarga korban.
Ismul awalnya menjelaskan bahwa diversi wajib ditawarkan oleh pengadilan.
"Dan tadi sudah coba ada proses mediasi dan kami dari pihak keluarga dan kuasa hukum sudah menolak hal tersebut," kata Ismul.
"Sekarang prosesnya lanjut ke sidang pembacaan dakwaan dari hakim untuk AG," ujarnya.
Terkait proses sidang, Ismul menyampaikan akan mendapat kabar terkini dari pihak kuasa hukum D.
Soal penolakan diversi, Ismul menjelaskan bahwa pertimbangannya adalah kondisi D yang sudah sebulan lebih dirawat tapi masih berada di ruang ICU.
Ismul juga menegaskan bahwa penganiayaan yang terjadi terhadap D adalah penganiayaan berat.
Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan 'diversi'?
Dikutip dari website resmi Pengadilan Negeri Bantul pn-bantul.go.id, diversi memiliki deskripsi sebagai berikut: