Pemilu 2024
Soal Viral Bagi Amplop oleh Kader PDIP, Waketum PAN Justru Menyarankan sebelum Masuk Masa Kampanye
Waketum PAN Yandri Susanto mempersilakan pembagian sembako itu turut menyertakan atribut partai politik jelang masa kampanye.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Viral kader PDIP di Sumenep membagikan uang untuk jemaah sholat di masjid mendapat tanggapan pula dari Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto.
Menurut Yandri Susanto ia mendukung anggota Dewan membagi-bagi sembako meski di rumah ibadah.
Yandri Susanto juga mempersilakan jika pembagian sembako itu turut menyertakan atribut partai politik.
Baca juga: Bawaslu Ambil Sikap soal Viral Politisi PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid, Singgung Pidana Pemilu
"Boleh. Kan kita datang ke sini kan atas nama partai. Saya ke sini kan enggak boleh kalau enggak pakai partai. Boleh dong. Malah disarankan," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menurut Yandri, justru masyarakat akan mempersoalkan apabila tidak ada bantuan yang diberikan kepada mereka.
Ia menilai, bisa saja ada pikiran buruk dari masyarakat terkait kerja-kerja anggota Dewan jika tak turun ke bawah.
"Nanti masyarakat marah 'ah ini partai enggak berbuat, cuma enak mau duduk aja' ya kan? Berbuat enggak. Itu malah bagus bulan berbagi hari ini," ujar Yandri.
Baca juga: Dalih Politisi PDIP yang Viral Sebar Amplop Isi Rp 300 Ribu di Masjid, Akui Cuma Bagi-bagi Zakat

Anggota Komisi VIII DPR ini juga mengaku tak mempersoalkan sembako atau yang dibagikan kepada masyarakat itu menyertakan lambang partai, sebab, kini masih belum masuk masa kampanye.
Namun, dengan catatan dalam sembako itu tidak ada embel-embel agar memilih sosok tertentu dalam Pemilu mendatang.
"Bukan pilih PAN, pilih saya, kan enggak ada (di sembako). Boleh dong masjid itu malah tempat baik. Jangan dikotomi orang partai enggak boleh masuk masjid ini, sangat berbahaya kalau gitu. Bahaya sekali itu," tutur dia.
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR ini mengatakan bahwa bukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berhak menilai langkah bagi-bagi sembako di masjid dilarang atau tidak di bulan Ramadhan.
Ia pun menganggap Bawaslu hanya menyarankan agar pembagian amal atau sembako tidak menggunakan atribut partai.
"Itu kan saran. Itu kan tergantung pribadi, itu saran, Allah yang menilai. Bukan Bawaslu dan lain-lain, dan itu Allah dan hatinya," tutupnya.
Baca juga: Viral Jemaah Masjid Terima Amplop Logo PDIP Berisi Rp 300 Ribu, Rutin Dilakukan sejak Tahun 2006
Sebagai informasi, beberapa waktu belakangan, muncul video viral menunjukkan kegiatan bagi-bagi amplop bergambar anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah.
Kegiatan bagi-bagi amplop berisi uang itu terjadi di sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Sumber: Kompas.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|