Berita Viral
Bawaslu Ambil Sikap soal Viral Politisi PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid, Singgung Pidana Pemilu
Bawaslu buka suara soal viral politisi PDIP Said Abdullah bagi-bagi amplop di Masjid Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buka suara terkait viral pembagian amplop menggunakan atribut parpol di Masjid Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dilansir TribunWow.com, pembagian amplop tersebut diakui dilakukan oleh Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dengan dalih zakat mal di bulan ramadhan.
Namun, aksi tersebut justru dinilai bisa melanggar pidana pemilu lantaran adanya ketentuan yang diduga sudah dilanggar.
Baca juga: Videonya Viral, Politisi PDIP Akui Bagi-bagi Amplop di Masjid tapi Bantah Kampanye: Saya Belum Caleg
Pasalnya, pada amplop berwarna merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Said Abdullah serta Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.
Ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa apapun yang memiliki logo parpol dilarang dibagikan, apalagi di rumah ibadah.
"Yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," ujar Rahmat Bagja dikutip Tribunnews.com, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Viral Jemaah Masjid Terima Amplop Logo PDIP Berisi Rp 300 Ribu, Rutin Dilakukan sejak Tahun 2006
Terkait hal ini, Rahmat Bagja masih berkoordinasi dengan Bawaslu Sumenep untuk menelusuri adanya indikasi pelanggaran.
"Belum (diputuskan), kan masih dugaan semua ini. Masalah langsung putus nanti banyak yang protes kok langsung putus. Nanti banyak yang protes, kok langsung dipanggil," terang Rahmat Bagja.
"Tentu tergantung pada Bawaslu Sumenep nanti. Kita akan mengarahkan Bawaslu untuk melakukan konfirmasi atau menelusuri kasus ini atau dugaan pelanggaran ini."
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyatakan bahwa politik uang dan kampanye di tempat ibadah masuk dalam pidana pemilu.
Ia pun mengaku sudah tahu mengenai masalah tersebut dari unggahan di media sosial.
"Medsos kami pun sudh dibanjiri info ini, secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," terang Lolly dikutip Tribunnews.com.
"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya," tandasnya.
Baca juga: Viral Narasi Vonis Pemilu Ditunda hingga 2025, Mahfud MD ibaratkan Peradilan Militer Urus Perceraian
Viral Video Pembagian Amplop Logo PDIP
Netizen dibuat geger oleh viralnya sebuah video menampilkan jemaah di dalam masjid menerima amplop merah bergambar logo PDIP berisi uang tunai sebesar Rp 300 ribu.