Breaking News:

Berita Viral

Viral Narasi Vonis Pemilu Ditunda hingga 2025, Mahfud MD ibaratkan Peradilan Militer Urus Perceraian

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada banyak keanehan dalam kasus PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda pemilu hingga 2025 atas gugatan Partai Prima.

Tayang:
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Instagram/@mohmahfudmd
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal viral vonis PN Jakpus menunda Pemilu 2024 hingga 2025. 

TRIBUNWOW.COM - Publik dan pemerintah kini tengah sama-sama terkejut atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024 hingga 2025 mendatang.

Vonis ini diberikan oleh PN Jakpus seusai Partai Prima yang gagal lolos verifikasi untuk pemilu 2024 mengajukan gugatan.

Dikutip TribunWow, lewat akun Twitternya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada banyak keanehan dalam vonis tersebut.

Baca juga: Demokrat Nyatakan Dukungan untuk Capres 2024, Begini Momen AHY dan Anies Baswedan Nyanyi Bareng

Mahfud MD menjelaskan bahwa bukan wewenang PN Jakpus untuk memutuskan menunda pergelaran pemilu.

Mahfud MD juga menyampaikan bahwa vonis dari PN Jakpus bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang.

Berikut caption lengkap yang ditulis Mahfud MD:

"Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn."

Dikutip dari Kompastv, KPU sendiri telah mengambil sikap tegas atas vonis PN Jakpus tersebut.

Baca juga: Tiga Nama Capres Diprediksi akan Ikut Pemilu 2024, PDIP Disindir Tak Boleh Menyia-nyiakan Peluang

Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024 (2)
Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024 (2) (Magang TribunWow - Lutfia)

Secara garis besar ada tiga sikap yang diambil oleh KPU:

1. KPU akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Secara resmi kami belum mendapatkan salinan putusan tersebut. Nanti kalau sudah kita menerima putusannya, kita mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

2. Tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024.

Hasyim berpegang pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

3. Partai politik peserta pemil tidak berubah.

Hasyim menjelaskan bagaimana gugatan Partai Prima ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena objek sengketa masih berita acara, belum sampai pada keputusan KPU.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Mahfud MDKomisi Pemilihan Umum (KPU)PemiluJakarta Pusat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved