"Penyebabnya adalah trauma keras yang menyebakan otaknya berputar dan sarafnya putus semua," ucap Jonathan.
Sejak dianiaya, D terbaring koma selama 8 hari di rumah sakit.
Saat pertama kali diselamatkan, D sudah dalam kondisi tak sadarkan diri.
Bahkan, Jonathan mengibaratkan kondisi D saat itu layaknya orang yang sudah mati.
"Seperti orang meninggal tapi masih bernapas, karena saat disenter matanya tidak ada respons sama sekali ," jelas Jonathan.
"Pada hari ke-8 sudah bisa membuka mata tapi belum sadar."
Diprediksi D tak akan kembali ke kondisi semula.
Jonathan juga menyebut D kemungkinan besar tak akan bisa melanjutkan sekolah.
"Dokter menyatakan ini tidak akan mampu kembali seperti semula."
"Jadi memang benar dia tidak akan bisa sekolah lagi sampai batas yang belum kita tahu," tandasnya.
Baca juga: Krishna Murti Cibir Rafael Alun yang Bela Mario Dandy: Tutur Katanya Halus Tapi Penuh Manipulasi
AGH Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), dengan hukuman 4 tahun penjara.
AGH dinyatakan sah dan bersalah dalam kasus penganiayaan D (17).
Dilansir TribunWow.com, tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari hukuman maksimal 12 tahun bagi pelaku penganiayaan berat berencana.
Ayah D, Jonathan Latumahina meluapkan kekesalannya ihwal tuntutan jaksa terhadap AGH.