Polisi Tembak Polisi

Reaksi Bharada E, Sambo dan Putri Candrawathi saat Vonis Dibacakan, Hanya 1 yang Menangis Gembira

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani sidang pembacaan vonis, Ferdy Sambo (kiri), Richard Eliezer (tengah), Putri Candrawathi (kanan).

Dilansir TribunWow.com, Senin (13/2/2023), putusan tersebut menuai berbagai respons baik dari istri Ferdy Sambo sendiri ataupun keluarga korban.

Sementara Putri Candrawathi seolah tak percaya atas nasib yang menimpanya, ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak justru merasa puas dan lega.

Terdakwa Putri Candrawathi saat menghadiri sidang pembacaan vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/20/2023). (Tangkapan YouTube KOMPASTV)

Baca juga: BREAKING NEWS - Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lihat Ekspresinya saat Dengar Putusan

Seperti ditampilkan dalam siaran langsung di kanal YouTube KOMPASTV, Senin (13/2/2023), Putri diminta berdiri saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis.

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam Putri pun bangkit dari duduknya sembari menghela napas panjang.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara."

Sontak saja ruang sidang dipenuhi gegap gempita sorakan para hadirin.

Mendengar vonis yang dijatuhkan padanya, Putri hanya menatap nanar seolah tak percaya.

Meski tak ada air mata yang menggenang di pelupuk matanya, Putri terlihat berkali-kali menarik dan menghela napas.

Ia terus menggenggam tangannya hingga kemudian diminta duduk kembali oleh hakim.

Setelah sidang dinyatakan selesai, Putri berdiri memberi hormat dan bergegas keluar dari ruangan sidang.

Sementara itu, ditemui seusai persidangan, ibu Brigadir J menyatakan perasaan syukurnya atas hukuman yang dijatuhkan pada Putri.

"Sangat-sangat kami bersyukur kepada Tuhan, dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukjizatnya pada persidangan malam hari ini," tutur Rosti.

"Putri telah menerima vonis hukuman daripada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso."

(TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait