"Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara."
Seusai mendengar vonis, Ferdy Sambo kembali duduk terdiam.
Ia langsung menghampiri tim kuasa hukum seusai sidang berakhir.
Sementara itu, Rosti Simanjuntak terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir J.
Bharada E Menangis Gembira
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dikutip TribunWow dari siaran langsung Kompastv, vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Saat vonis dibacakan, seisi ruang sidang kompak bersorak gembira.
Sementara itu Eliezer langsung merespons dengan menangis dan menutup wajahnya dengan kedua tangan.
Tampak Eliezer menangis saat berdiri mendengarkan vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tegas Hakim Ketua, Rabu (15/2/2023).
Setelah sidang selesai, Bharada E langsung berdiri membungkukkan badannya ke Hakim Ketua.
Kemudian tampak beberapa petugas dari LPSK langsung bergegas melindungi Bharada E.
Tatapan Sayu PC
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.