TRIBUNWOW.COM - Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi juga mendapat vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, Senin (13/2/2023).
Buntut kasus pembunuhan Brigadir J ini, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut majelis hakim, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Bernyali Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Berikut Profil Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Reaksi Putri Candrawathi
Saat dibacakan putusan oleh majelis hakim, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri.
Ia berdiri dan tampak beberapa kali menghela nafas.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.
Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Putri tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.
Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya.
Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.
Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.
Tak lama kemudian hakim menutup sidang.