TRIBUNWOW.COM - Terpidana Richard Eliezer alias Bharada E masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan kariernya di Institusi Polri.
Dilansir TribunWow.com, Kamis (16/2/2023), pihak kepolisian pun telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk memutuskan hal tersebut.
Meski begitu, belum bisa dipastikan berapa besar peluang Bharada E untuk bisa kembali ke kepolisian.
Baca juga: Mahfud MD Nilai Bharada E Sebenarnya Layak Bebas, Ungkit Skenario Awal Sambo: Nolak Bisa Ditembak
"Saya tidak berani mendahului keputusan karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi," tutur Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (16/2/2023).
Adapun sidang KKEP Bharada E dipastikan akan dilangsungkan dalam waktu dekat.
Dedi pun berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai rencana maupun hasil sidang.
"Saya sudah tanyakan, (sidang KKEP) memang sudah dijadwalkan. InsyaAllah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar," ungkap Dedi.
"Dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media."
Baca juga: 3 Momen seusai Sidang Vonis, Bharada E Dikerubungi LPSK hingga Sambo Serahkan Buku Hitamnya
Dedi menerangkan bahwa pelaksanaan sidang tersebut tidak perlu menanti vonis Bharada E berkekuatan hukum.
Pasalnya, penuturan majelis hakim dalam rangkaian peradilan sudah cukup menjadi masukan dan pertimbangan bagi pihaknya.
"Sudah sangat jelas putusan di tingkat pengadilan negeri cukup jelas, dan bisa menjadi pertimbangan bagi divisi propam untuk segera menggelar sidang kode etik," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebagai terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dikenai vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman ini belum melampaui ketentuan Polri yang menetapkan terpidana bisa kembali ke Institusi jika hanay mendapat hukuman pidana kurang dari 2 tahun.
Berbeda dengan Bharada E, terpidana Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang KKEP.
Ia lantas dipecat tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terbukti terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J.
Baca juga: Vonis Bharada E Final, Kejagung Tak Ajukan Banding karena Keluarga Brigadir J: Keadilan Terwujud