Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Bharada E, Keluarga Brigadir J hingga Mahfud MD Justru Berharap Richard Dihukum Ringan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Terbaru, Richard akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Rabu (15/2/2023).

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum."

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan 12 Tahun Bharada E Tak Adil: Harusnya di Bawah 5 Tahun

Dalam kesempatan berbeda, Mahfud MD yang ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023), turut menanggapi sidang vonis Bharada E.

Mahfud MD mengaku berharap agar hakim menurunkan hukuman Bharada E dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Menurut Mahfud MD, Bharada E telah berjasa besar membongkar skenario tembak-menembak yang awalnya dipakai Ferdy Sambo untuk menutupi kasus.

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun tuntutan). Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," tutur Mahfud MD dikutip Kompas.com.

Mahfud MD menilai bahwa Bharada E bisa saja bebas jika bersikeras menyatakan dirinya ditembak lebih dulu oleh Brigadir J.

"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di-SP3. Gampang SP3-nya, 'saya membunuh karena saya ditembak duluan', sehingga terjadi tembak-menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup."

Alih-alih, meski sempat mempertahankan skenario selama satu bulan, Bharada E akhirnya maju dan mengakui perbuatannya.

Ia menyatakan bahwa terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan olehnya dan Ferdy Sambo.

"Berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak. Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," kata Mahfud MD.

"Oleh sebab itu, kita tunggu. Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku. Kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini."

Baca juga: Tangisan Bharada E di Hadapan Keluarga Brigadir J: Saya Tidak Percaya Bang Yos Melakukan Pelecehan

3 Minggu Dihantui Bayangan Brigadir J

Mimpi buruk jadi alasan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun sesuai perintah Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, Bharada E lantas mengakui telah menembak rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Ternyata, ia merasa dihantui rasa bersalah sehingga terus-terusan memimpikan mendiang selama tiga minggu.

Baca juga: Nilai Sidang Bharada E Tak Ideal, LPSK Duga Hakim Ingin Cek Kejujuran KM, Bripka RR dan Para Saksi

Halaman
123