Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan 12 Tahun Bharada E Tak Adil: Harusnya di Bawah 5 Tahun

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023). Kamaruddin menganggap tuntutan hukuman yang dijatuhkan terhadap Bharada E tidak memenuhi rasa keadilan.

Dilansir TribunWow.com, Kamaruddin menilai Bharada E hanyalah pion yang digunakan oleh atasannya, Ferdy Sambo.

Ia juga berpendapat bahwa Bharada E seharusnya hanya mendapat tuntutan penjara di bawah lima tahun.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Pejamkan Mata hingga Menangis Tersedu-sedu di Pelukan Pengacara

Ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023), Kamaruddin mengatakan bahwa relasi kuasa antara Ferdy Sambo dan Bharada E begitu kuat.

Kamaruddin mencontohkan bahwa anggota kepolisian lain seperti Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigjen, tak berani menolak perintah Ferdy Sambo.

Sehingga, Bharada E yang hanya memiliki pangkat di tingkat terendah tidak mungkin menolak saat diperintah menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kenapa? Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam," jelas Kamaruddin dikutip Tribunnews.com.

"Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan Enggak ada."

Richard Eliezer (Bharada E) memejamkan mata saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Jaksa Tegaskan Hukuman Bharada E Sudah Ringan: Seharusnya Lebih Tinggi, 12 Tahun Ini Sudah Kami Ukur

Selain itu, Bharada E dinilai telah menunjukkan penyesalan dan bahkan mendapat maaf dari keluarga Brigadir J.

"Bharada E pun juga sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu diluar kemampuan dia," ujar Kamaruddin.

Karenanya, Kamaruddin menilai Bharada E seharusnya mendapatkan keringan tuntutan hukuman dari jaksa.

Alih-alih 12 tahun seperti yang dituntutkan, menurut Kamaruddin, Bharada E semestinya hanya dituntut hukuman di bawah lima tahun.

"Harusnya tuntutan dia (Bharada E) itu di bawah lima tahun misalnya dua atau tiga tahun," tandasnya.

Baca juga: Keluarga Bharada E Menangis Terpukul atas Tuntutan 12 Tahun Penjara: Berharap Richard Kuat

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Bharada E

Dilansir TribunWow.com, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bermacam hal.

Di antaranya adalah peran Bharada E sebagai pembongkar kasus dan perbuatannya yang turut menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Ibu Brigadir J Melunak Jelang Tuntutan Bharada E, namun Beda Sikap pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Adapun tuntutan tersebut disampaikan anggota Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Halaman
12