Polisi Tembak Polisi

Ini Sederet Hal yang Ringankan Vonis Bharada E, Termasuk Pintu Maaf dari Keluarga Brigadir J

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar siaran langsung kanal YouTube Kompas TV saat terpidana Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, Rabu (15/2/2023). Bharada E sempat menunduk sembari menangis saat mendengar vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sorak sorai hadirin sidang juga terdengar keras saat hakim ketua membacakan vonis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Iman.

Terlihat Bharada E langsung menangis seusai mendengar vonis tersebut.

"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim ketua.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan."

Baca juga: BREAKING NEWS - Bharada E Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Tangis Pecah di Ruang Sidang

Seusai sidang, terlihat Bharada E dilindungi sejumlah anggota LPSK.

Bharada E langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.

Sementara itu vonis terhadap terdakwa lainnya, Ferdy Sambo divonis mati dan sang istri Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Kemudian Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara.

Peluang Bharada E Kembali ke Polri

Pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengungkap prediksinya soal vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, Jamin Ginting menduga Bharada E akan divonis pidana lebih ringan ketimbang empat terpidana lainnya.

Pasalnya, Richard Eliezer dianggap menjadi justice collabolator dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, Jamin Ginting mengungkap kemungkinan majelis hakim mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian.

Hal itu diungkap Jamin Ginting dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Halaman
123