Polisi Tembak Polisi

Ini Sederet Hal yang Ringankan Vonis Bharada E, Termasuk Pintu Maaf dari Keluarga Brigadir J

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar siaran langsung kanal YouTube Kompas TV saat terpidana Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, Rabu (15/2/2023). Bharada E sempat menunduk sembari menangis saat mendengar vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

TRIBUNWOW.COM - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Pembacaan vonis terhadap Bharada E dilakukan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Langsung Dikerubungi LPSK seusai Sidang Selesai

Sebelumnya, hakim anggota menjelaskan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis Bharada E.

Menurut hakim, ada hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap pria 24 tahun tersebut.

"Hal yang memberatkan, hukuman yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yoshua meninggal dunia," ucap hakim, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Sementara itu, ada sejumlah hal yang meringankan vonis Bharada E.

Satu di antaranya yakni pintu maaf yang telah diberikan keluarga Brigadir J.

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Keluarga Brigadir J hingga Mahfud MD Justru Berharap Richard Dihukum Ringan

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari."

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi."

"Keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," tandasnya.

Setelah itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis tersebut disambut tangis Bharada E.

Halaman
123