TRIBUNWOW.COM – Berikut persiapan yang akan dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebelum melakukan pencocokan dan penelitan (coklit) data calon pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pantarlih selama masa kerjanya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, akan bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun daftar calon pemilih.
KPU sendiri telah membuka pendaftaran calon anggota Pantarlih yang nantinya akan ditempatkan pada lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) domisili masing-masing.
Calon anggota Pantarlih yang telah lolos tahap seleksi, akan ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2023 dan akan dilantik pada hari selanjutnya.
Setelah melalui semua alur seleksi, anggota Pantarlih yang telah ditetapkan akan menjalani masa kerja dari tanggal 6 Februari hingga 15 Maret 2023.
Dalam masa kerjanya untuk persiapan penyelenggaraan pemilu, Pantarlih harus melalui beberapa persiapan sebelum pelaksanaan coklit untuk daftar calon pemilih pemungutan suara.
Dilansir dari akun resmi KPU Jateng, Pantarlih harus mengikuti empat tahapan persiapan sebeum melakukan coklit.
Tahapan Persiapan Pantarlih sebelum Melakukan Coklit Daftar Pemilih
1. Bimbingan Teknis.
Pantarlih yang sudah dilantik harus mengikuti bimbingan teknis guna mengetahui dan memahami beberapa hal tentang penyusunan data pemilih.
Bimbingan teknis ini akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca juga: Nama Anda Sudah Masuk DPT Pemilu 2024 atau Belum? Cek di Laman cekdptonline.kpu.go.id
Bimbingan teknis perlu diikuti untuk mengetahui hal-hal yang meliputi:
- Jadwal dan urutan tahapan pelaksanaan coklit.
- Berkas dan perlengkapan coklit.
- Pembuatan rencana kerja Pantarlih.