TRIBUNWOW.COM - Cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 atau belum bisa disimak di artikel ini.
Cara cek nama di DPT Pemilu 2024 via online cukup mudah, hanya dengan menyiapkan data diri dan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
Diketahui DPT menjadi dasar seseorang memiliki hak pilih pada Pemilu Serentak 2024, mulai dari Pilpres, Pileg, dan Pilkada.
Baca juga: Publik Masih Banyak yang Belum Tahu, Inilah Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Lengkap dengan Tahapannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat memastikan namanya sudah masuk dalam DPT Pemilu 2024.
Karena bisa saja namanya sudah masuk kriteria pemilih namun namanya tidak terdaftar pada DPT.
Dengan cukup mengisi identitas yang diperlukan, masyarakat bisa mengecek nama mereka di DPT dan sekaligus lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.
Baca juga: Kenali Panwaslu Luar Negeri, Simak Tugas dan Wewenangnya untuk Pemilu 2024 di Mancanegara
Cara Cek Nama Terdaftar di DPT atau Belum :
- Masuk ke laman cekdptonline.kpu.go.id atau klik di sini
- Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
- Masukkan nama Kabupaten/kota sesuai KTP
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
- Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
- Klik “Pencarian”
Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan