- Prosedur untuk perlaksanaan coklit.
- Prosedur pemasangan e-Coklit dan registrasi akun.
- Prosedur penggunaan e-Coklit.
- Prosedur pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar.
- Proteksi data pribadi pemilih.
- Kesepakan integritas penyelenggara pemilu.
2. Pembuatan rencara kerja Pantarlih.
3. Agenda rencana kerja.
Dalam tahapan ini, Pantarlih bersama dengan PPS menyusun agenda renca kerja coklit yang mencakup:
- Jadwal sinkronisasi dengan RT/RW atau nama lain.
- Jadwal sinkronisasi dan pelaporan kepada PPS.
- Jadwal penataan laporan hasil coklit.
- Jadwal pemberian hasil coklit.
Baca juga: Mengenal Pantarlih dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Kewajiban dan Syarat untuk Mendaftar
4. Penerimaan dokumen.
Pantarlih nantinya akan menerima dokumen dan atribut dari PPS, seperti: