h. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau
i. Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaruĀ
j. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilu
k. surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau
sebutan lain lembaga pemantau pemilu.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Simak Hal-Hal Mengenai Surat Suara Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018
3. Penelitian administrasi
Panitia akreditasi Bawaslu akan melakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan, kelengkapan, kebenaran serta keabsahan dokumen dari pemohon.
4. Akreditasi
Pemohon yang lolos seleksi akan diberikan tanda terima sebagai bukti atau izin untuk melakukan pemantauan sesuai wilayah kerja yang sudah ditentukan. (TribunWow/Lutfia)