TRIBUNWOW.COM - Salah satu unsur dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu adanya pemantau pemilu.
Pemantau pemilu berada dibawah pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas untuk melakukan pemantauan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM), badan hukum, lembaga pemantau luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, perwakilan negara, dan perseorangan dapat mendaftar menjadi pemantau pemilu.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018 dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) RI, berikut persyaratan untuk menjadi pemantau pemilu:
1. Berbadan hukum
2. Bersifat independen
3. Mempunyai sumber dana yang jelas
4. Terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Namun, dikutip dari laman Tribunnews.com, pemantau pemilu dapat berupa organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah.
Hal ini sebagai perubahan dari Pasal 3 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 melalui Pasal 2 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan saat Menemukan Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu? Simak Penjelasan Berikut
Tugas, hak, dan wewenang pemantau pemilu:
1. Mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu
2. Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara
3. Mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu
4. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu