TRIBUNWOW.COM - Salah satu unsur dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu adanya pemantau pemilu.
Pemantau pemilu berada dibawah pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas untuk melakukan pemantauan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM), badan hukum, lembaga pemantau luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, perwakilan negara, dan perseorangan dapat mendaftar menjadi pemantau pemilu.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018 dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) RI, berikut persyaratan untuk menjadi pemantau pemilu:
1. Berbadan hukum
2. Bersifat independen
3. Mempunyai sumber dana yang jelas
4. Terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Namun, dikutip dari laman Tribunnews.com, pemantau pemilu dapat berupa organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah.
Hal ini sebagai perubahan dari Pasal 3 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 melalui Pasal 2 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan saat Menemukan Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu? Simak Penjelasan Berikut
Tugas, hak, dan wewenang pemantau pemilu:
1. Mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu
2. Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara
3. Mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu
4. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu
5. Menyampaikan temuan kepada Bawaslu apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Nama Anda Sudah Masuk DPT Pemilu 2024 atau Belum? Cek di Laman cekdptonline.kpu.go.id
Saat ini, jumlah pemantau yang terakreditasi oleh Bawaslu yaitu sebanyak 37 lembaga, yang terbagi dalam pemantau Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pendaftaran pemantau pemilu telah dibuka sejak tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai sampai dengan tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Bagaimana tahapan pendaftaran pemantau pemilu?
1. Pengisian formulir
Mengajukan permohonan dengan formulir pendaftaran untuk mendapatkan akreditasi.
Baca juga: Kenali Panwaslu Luar Negeri, Simak Tugas dan Wewenangnya untuk Pemilu 2024 di Mancanegara
2. Pengumpulan berkas
Kelengkapan administrasi yang harus diserahkan yaitu:
a. Akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumahtangga atau sebutan lain
b. Profil organisasi/lembaga
c. Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan
d. Nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga
e. Nama dan jumlah anggota pemantau pemilu
f. Alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah
g. Rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan pemilu
h. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau
i. Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru
j. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilu
k. surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau
sebutan lain lembaga pemantau pemilu.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Simak Hal-Hal Mengenai Surat Suara Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018
3. Penelitian administrasi
Panitia akreditasi Bawaslu akan melakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan, kelengkapan, kebenaran serta keabsahan dokumen dari pemohon.
4. Akreditasi
Pemohon yang lolos seleksi akan diberikan tanda terima sebagai bukti atau izin untuk melakukan pemantauan sesuai wilayah kerja yang sudah ditentukan. (TribunWow/Lutfia)