Polisi Tembak Polisi

Nota Pembelaan Bharada E Ditolak Jaksa, Ronny Talapessy Sampaikan Kritik: Agak Kontradiktif Ya

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy yang ditemui seusai persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (21/12/2022). Terbaru, Ronny kritik penolakan jaksa penuntut umum atas pledoi Bharada E, Senin (30/1/2023).

Yakni jaksa sempat menyebut Bharada E membunuh berdasar loyalitas, namun juga sempat menyinggung satuan Bharada E.

"Jadi terhadap replik, di satu sisi Jaksa menyampaikan Brimob, kemudian sisi yang lainnya menyampaikan dia menuruti loyalitas," ucap Ronny.

"Jadi menurut kami agak kontradiktif," tandasnya.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Hukuman Bharada E Sudah Ringan: Seharusnya Lebih Tinggi, 12 Tahun Ini Sudah Kami Ukur

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.27:

Alasan Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi

Perbedaan tuntutan hukuman terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi, menuai kontroversi.

Dilansir TribunWow.com, banyak yang mempertanyakan mengapa Bharada E yang telah jujur, justru mendapat tututan lebih berat dari istri Ferdy Sambo.

Pasalnya, Putri dinilai telah melakukan pemfitnahan bahkan terlibat dalam perencanaan pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan 12 Tahun Bharada E Tak Adil: Harusnya di Bawah 5 Tahun

Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana memberikan penjelasan.

Ia menerangkan bahwa para terdakwa dinilai sama-sama memiliki niat untuk mencelakai korban.

Namun yang membedakan adalah peran masing-masing terdakwa.

"Ini masalah peran, saya jelaskan dalam teori hukum pidana," ungkap Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (19/1/2023).

"Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda."

Kolase potret Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) dan Putri Candrawathi saat mendengar tuntutan hukuman dari jaksa pada Rabu (18/1/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sebagaimana diketahui, Bharada E menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J.

Meskipun, ia saat itu berada di bawah perintah Ferdy Sambo dan tak mampu menolak.

Halaman
123