7. Bagi calon anggota Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik, harus menyertakan surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota dalam partai politik paling singkat lima tahun.
8. Bagi calon anggota Pantarlih yang namanya tercantum dalam partai politik tanpa sepengetahuannya, juga harus menyertakan surat keterangan.
Link download surat pernyataan pencatutan nama dalam partai politik.
Berkas tersebut dibuat dalam dua rangkap dan jika sudah lengkap, bisa diserahkan secara fisik ke PPS di wilayah masing-masing, paling lambat tanggal 31 Januari 2023. (Tribunwow.com/Risabila)