2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Berdomisili dalam wilayah kerja.
4. Mampu secara jasmani dan rohani.
5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Mengengah Atas ata sederajat.
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
Kelengkapan Berkas Pendaftaran Pantarlih
1. Surat Pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan tanggal pembuatan, data diri, dan, tanda tangan di atas materai Rp 10.000.
Selain itu, dalam surat pendaftaran tersebut harus mencantumkan nama Kelurahan/Desa tempat mendaftar Pantarlih.
Link download surat pendaftaran Pantarlih
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan satu dokumen.
Baca juga: Tata Cara Cek DPT secara Online, Pastikan Hak Pilihmu Tetap Aman untuk Pemilu 2024
5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang dilengkapi keterangan pemekeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolestrol.
6. Daftar riwayat hidup yang disertai pas foto berwarna dengan ukuran 4x6.
Link download daftar riwayat hidup Pantarlih