TRIBUNWOW.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari tanggal 26 Januari hingga 31 Januari 2023.
Setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU masih membuka pendaftaran untuk badan ad hoc lainnya, yaitu Pantarlih.
Pantarlih ini menjadi salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh PPS dan nantinya akan berkerja di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing wilayah.
Perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan warga masyarakat bisa mendaftarkan diri menjadi bagian dari Pantarlih.
Pendaftaran calon anggota Pantarlih akan dilakukan melalui seleksi terbuka di wilayah masing-maisng, yang nantinya juga akan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota Pantarlih.
Dilansir dari akun resmi KPU, tahapan pembentukan Pantarilih meliputi:
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari 2023 sampai 28 Januari 2023.
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.
3. Penelitian admistrasi calon Pantarlih dari tanggal 27 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih dari tanggal 3 Februari 2023 sampai 5 Februari 2025.
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 5 pada tanggal 5 Februari 2023.
6. Pelantikan Pantarlih pada tanggal 6 Februari 2023.
Sebelum mendaftar menjadi anggota Pantarlih, perlu memperhatikan syarat dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar.
Baca juga: Jelang Pemilu 5 Tahunan, Simak Asas, Prinsip serta Tujuan Pemilu berdasarkan Undang-Undang
Syarat Mendaftar Pantarlih
1. Warga Negara Indonesia.