4. Gaji untuk Pelaksana sebanyak Rp 1,05 juta.
5. Gaji untuk Pantarlih sebanyak Rp 1 juta
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Tahapan Pemilu 2024, Kapan Pencoblosan Dilakukan?
Tidak hanya gaji, KPU juga akan memberikan santunan kecelakaan kerja pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Santunan Kecelakaan Kerja saat Pemilu 2024
Rincian santunan yang akan diberikan, dikutip dari kalbar.kpu.go.id
1. Meninggal: Rp 36.000.000 per orang.
2. Catat Permanen: Rp 30.800.000 per orang.
3. Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang.
4. Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang.
5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
(Tribunwow.com/Risabila)