10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca juga: Persiapan KPU dalam Pemilu 2024, Lokasi TPS Khusus Segera Ditetapkan
Anggota PPS nantinya akan melaksanakan tugasnya dengan:
1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
5. Melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Semua anggota PPS Pemilu 2024 yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, nantinya akan mendapatkan upah berupa gaji dan santunan.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, gaji dan santunan untuk PPS tersebut tertulis dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang sudah ditetapkan sejak 5 Agustus 2022 lalu.
Gaji PPS Pemilu 2024
1. Gaji untuk Ketua sebanyak Rp 1,5 juta.
2. Gaji untuk Anggota sebanyak Rp 1,3 juta.
3. Gaji untuk Sekretaris sebanyak Rp 1,15 juta.