Pemilu 2024

KPU Resmi Lantik PPS, Simak Gaji dan Tugas PPS Selama Masa Kerjanya untuk Pemilu 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024 (2). KPU telah resmi melantik PPS, simak gaji dan tugas PPS selama masa kerjanya untuk Pemilu 2024

TRIBUNWOW.COM – Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi penutup dari serangkaian tahapan seleksi PPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah membuka seleksi PPS sejak 19 Desember 2022 dan berakhir pada tahap pelantikan anggota PPS yang dilaksanakan pada hari Selasa (24/1/2023).

Dilansir dari Tribunnews.com, para anggota PPS Pemilu 2024 yang telah terpilih dan dilantik, nantinya akan mulai bekerja dari tanggal 24 Januari 2023 hingga 4 April 2023.

Seluruh anggota PPS yang sudah dilantik, akan melaksanakan tugasnya untuk membantu Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tugas dan Wewenang PPS untuk penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Tugas anggota PPS selama masa kerjanya meliputi:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.

4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Perhitungan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Persiapan KPU dalam Pemilu 2024, Lokasi TPS Khusus Segera Ditetapkan

Anggota PPS nantinya akan melaksanakan tugasnya dengan:

1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

5. Melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Semua anggota PPS Pemilu 2024 yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, nantinya akan mendapatkan upah berupa gaji dan santunan.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, gaji dan santunan untuk PPS tersebut tertulis dalam Surat Menteri Keuangan Nomor  S-647/MK.02/2022  yang sudah ditetapkan sejak 5 Agustus 2022 lalu.

Gaji PPS Pemilu 2024

1. Gaji untuk Ketua sebanyak Rp 1,5 juta.

2. Gaji untuk Anggota sebanyak Rp 1,3 juta.

3. Gaji untuk Sekretaris sebanyak Rp 1,15 juta.

4. Gaji untuk Pelaksana sebanyak Rp 1,05 juta.

5. Gaji untuk Pantarlih sebanyak Rp 1 juta

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Tahapan Pemilu 2024, Kapan Pencoblosan Dilakukan?

Tidak hanya gaji, KPU juga akan memberikan santunan kecelakaan kerja pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Santunan Kecelakaan Kerja saat Pemilu 2024

Rincian santunan yang akan diberikan, dikutip dari kalbar.kpu.go.id

1. Meninggal: Rp 36.000.000 per orang.

2. Catat Permanen: Rp 30.800.000 per orang.

3. Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang.

4. Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang.

5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

(Tribunwow.com/Risabila)