TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembaki Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada saat terjadi penembakan di rumah Duren Tiga.
Kesimpulan ini disampaikan oleh JPU pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023).
Dikutip TribunWow dari Kompastv, JPU menyampaikan fakta hukum yang disimpulkan oleh JPU diambil berdasarkan keterangan para saksi mulai dari Richard Eliezer, Ricky Rizal hingga terdakwa Ferdy Sambo sendiri.
Baca juga: Tak Terima Putri Candrawathi Dituding Selingkuh, Pihak Istri Ferdy Sambo Susun Langkah Berikut
"Terdakwa Ferdy Sambo jelas dan tegas bahwa terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat dini hari tanggal 8 Juli menerima telepon dari saudara Putri Candrawathi yang menyampaikan perbuatan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga terdakwa Ferdy Sambo ada kehendak untuk berbuat sesuatu," ujar JPU.
JPU turut mengungkit kejadian pada tanggal 8 Juli 2022 yang mana Sambo menanti kepulangan Putri Candrawathi (PC) dari Magelang.
JPU juga mengungkit bagaimana Sambo mengutarakan niatnya ingin Brigadir J mati saat memanggil Ricky Rizal.
Sambo yang tidak puas Ricky Rizal menolak akhirnya meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer.
"Terdakwa Ferdy Sambo secara sadar menyampaikan maksudnya, niatnya kepada saksi Richard Eliezer Pudhiang Lumiu," tegas JPU.
JPU kemudian menjelaskan bagaimana Sambo berkali-kali menyampaikan skenario penembakan dan pelecehan di Duren Tiga kepada para terdakwa lain mulai dari Richard Eliezer hingga Ricky Rizal.
Disimpulkan juga oleh JPU bahwa perintah Sambo kepada Richard Eliezer bukan lah 'hajar' namun 'tembak'.
Sebelumnya diberitakan, dilansir TribunWow.com, JPU mengungkapkan ada sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Ricky Rizal.
Antara lain adalah usianya yang masih terbilang muda dan perbuatannya ikut serta dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Bripka RR Tegas Sebut Sambo Perintahkan Tembak Bukan Hajar Brigadir J: Bapak Diam Tiba-tiba Menangis
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), JPU membacakan pertimbangan yang diambil untuk memutuskan tuntutan terhadap Ricky Rizal.
Di antaranya adalah 3 faktor yang memberatkan hukuman Ricky Rizal, yakni keterlibatan pembunuhan, penyangkalan dan statusnya sebagai polisi.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban," kata JPU dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (16/1/2023).