“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” lanjutnya.
Baca juga: Tatapan Kosong Bripka RR saat Kesaksiannya Dimentahkan Bharada E, Disebut Tak Masuk Akal dan Bohong
Kemudian, JPU membeberkan sejumlah hal yang dinilai dapat meringankan hukuman Ricky Rizal.
Antara lain usianya yang masih terbilang muda, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Selain itu, Ricky Rizal juga memiliki anak yang masih kecil sehingga dinilai masih membutuhkan peran seorang ayah.
“Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," ujar JPU.
Dari sejumlah pertimbangan tersebut, pihak JPU akhirnya memutuskan untuk menuntut majelis hakim agar menyatakan Ricky Rizal bersalah.
JPU juga meminta agar Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara hingga delapan tahun lamanya.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tandas jaksa.
Baca juga: Cibir Bripka RR Mendadak Amnesia, Pengacara Brigadir J: Sudahlah, Minta Maaf dan Akui dengan Gentle
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.27:
Bharada E Bongkar Niat Bripka RR Celakai Brigadir J
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memberikan kesaksian mengejutkan terkait rekannya, Ricky Rizal alias Bripka RR.
Dilansir TribunWow.com, Bharada E menyebutkan bahwa Bripka RR ternyata sempat berniat mencelakai mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bripka RR yang juga berada di ruang yang sama, tampak memperlihatkan sejumlah reaksi ketika mendengar kesaksian Bharada E.
Baca juga: Bharada E Ternyata Tak Pernah Iyakan Perintah Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J: Saya Diam, Kaget
Pengakuan ini diungkapkan Bharada E dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Ia menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beberapa kali mengumpulkan para terdakwa pembunuhan Brigardir J, yakni dirinya, Bripka RR dan Kuat Maruf.