Polisi Tembak Polisi

Pakar Sebut Bharada E akan Dapat Diskon Hukuman 50 Persen Dibanding Ferdy Sambo: Tak Gampang Jadi JC

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Terbaru, Bharada E dinilai akan mendapat potongan hukuman hingga separuh, Jumat (6/1/2023).

TRIBUNWOW.COM - Ahli Hukum Pidana UPH Jamin Ginting menakar hukuman yang mungkin akan dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, Jamin Ginting menilai bahwa Bharada E akan mendapat tuntutan hukuman setengah dari pelaku utama yang disinyalir adalah Ferdy Sambo.

Pasalnya, kedudukan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) yang mengungkapn kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai tidak gampang.

Baca juga: Diragukan Ahli, LPSK Tegas Klaim Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator: Dia Konsisten

"Paling tidak 50 persen dapat diskon dari pelaku utama, jadi nanti tinggal hakimnya untuk melihat itu," kata Jamin Ginting dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (6/1/2023).

"Karena dia sudah berusaha sangat keras. Tidak gampang bagi seorang Justice Collaborator, jiwanya terancam untuk bisa mengungkap itu, dan dia harus konsisten dari awal sampai akhir tanpa mempedulikan dirinya sendiri."

Jamin Ginting megapresiasi kejujuran Bharada E yang mengakui dirinya menembak Brigadir J, meski di bawah perintah Ferdy Sambo.

Menurutnya, upaya tersebut patut dihargai oleh jaksa maupun hakim sehingga akan mempengaruhi bobot hukumannya.

"Dia kan sudah menyatakan bahwasanya dia bersalah , mengaku membunuh, merasa menyesal, dan menerima konsekuensi," ujar Jamin Ginting.

"Itu artinya dengan konsekuensi pengakuan seperti itu dibutuhkan suatu effort yang cukup kuat."

"Itu patut dihargai, dan itulah (keringanan hukuman) penghargaan yang harus diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutannya."

Kolase potret terdakwa Ferdy Sambo (kiri) dan Richard Eliezer alias Bharada E saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Mahfud MD soal Viral Video Hakim Wahyu Iman Santoso: Teror agar Tak Berani Memvonis Ferdy Sambo

Menurut Jamin Ginting, menilik dari pengalaman di masa lalu, seorang JC akan mendapat setengah dari tuntutan hukuman pada pelaku utama.

Sebagai contoh, jika Ferdy Sambo dituntut 20 tahun penjara, maka bisa jadi Bharada E tetap mendapat tuntutan 10 tahun penjara.

"Pada umumnya saya lihat JC itu mendapatkan keringanan hampir 50 persen dari tuntutan pelaku utama," pungkas Jamin Ginting.

Baca juga: Romo Magnis Ungkap 2 Faktor yang Ringankan Hukuman Bharada E, Sebut Ferdy Sambo hingga Waktu Insiden

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.39:

Bharada E Disebut Layak Bebas

Richard Eliezer alias Bharada E dinilai tidak bisa dihukum dan disalahkan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, sejumlah pembelaan tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana Albert Aries terhadap posisi Bharada E yang terpengaruh relasi kuasa.

Berdasar keterangan tersebut, anggota tim pengacara Bharada E, Fredrik Pinakunary, menilai kliennya jelas layak untuk dibebaskan.

Baca juga: Raut Lega Bharada E saat Romo Magnis Nyatakan Dirinya Bukan Orang Jahat meski Menembak Brigadir J

Ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), Fredrik menyebut bahwa Bharada E hanyalah alat.

Pemuda 24 tahun tersebut terpaksa menjalankan perintah atasan dan terbukti tidak menghendaki kematian Brigadir J.

"Dalam hal ini baik ahli yang dihadirkan JPU maupun ahli kita tadi membuat clear bahwa dalam konteks ini Richard Eliezer adalah tool atau alat oleh karena itu ia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana," kata Fredrik dikutip Tribunnews.com, Kamis (29/12/2022).

"Ini jelas sekali dari berbagai teori bahkan kemarin ahli yang diajukan pihak Ferdy Sambo menyatakan bahwa pasal 55. Bahwa orang yang menyuruh melakukan dialah yang bertanggungjawab. Sedangkan yang disuruh tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana."

Tim pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Fredrik Pinakunary (kiri) dan Ronny Talapessy (tengah) bersama Ahli Hukum Pidana Albert Aries seusai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum

Sebelumnya dalam persidangan, Albert Aries menerangkan bahwa perbuatan melawan hukum dapat dihapuskan.

Meski pembunuhan terjadi, seorang terdakwa dapat dibebaskan jika berada di bawah tekanan perintah.

"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain," terang Aries dikutip Tribunnews.com, Kamis (29/12/2022).

"Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan."

"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kesalahan."

Menurut Albert Aries, mereka yang memerintahkan melakukan pidana justru adalah orang yang harus bertanggung jawab.

Pasalnya, mereka yang memerintah dianggap telah melakukan kejahatan itu dengan tangannya sendiri.

"Maka mohon izin majelis menggunakan bahasan latin 'qui mandat ipse feces videtur', siapa yang memerintah dianggap telah melakukan sendiri," terang Albert Aries.

Albert Aries kemudian menyinggung pasal 51 KUHP di mana disebutkan mengenai penghapusan perbuatan melawan hukum jika dilakukan di bawah pihak pemerintah yang memiliki jabatan.

"Jadi kalau kita lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah," tutur Albert Aries.

Kemudian, disebutkan pula pasa 55 KUHP terkait pemahaman bahwa orang yang diperintah melakukan pidana tidak memiliki kesengajaan atau keinginan terjadinya hal itu.

"Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait