Polisi Tembak Polisi

Bukti dan Kesaksian Ahli Ringankan Bharada E, Tim Pengacara: Perkara Ini Makin Hari Makin Terang

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Fredrik Pinakunary (kiri) dan Ronny Talapessy (tengah) bersama Ahli Hukum Pidana Albert Aries seusai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

TRIBUNWOW.COM - Anggota tim pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Fredrik Pinakunary menilai kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, semakin terungkap.

Dilansir TribunWow.com, Fredrik menyoroti kesaksian para ahli di persidangan yang satu jalur menilai Bharada E bisa mendapat keringanan atau bahkan dihapuskan pidananya.

Sedangkan orang yang memerintah, dalam hal ini Ferdy Sambo, menjadi pihak yang dikenai tanggung jawab ataupun hukuman.

Baca juga: Raut Lega Bharada E saat Romo Magnis Nyatakan Dirinya Bukan Orang Jahat meski Menembak Brigadir J

Hal ini disampaikan Fredrik seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Bersama rekannya, Ronny Talapessy dan Ahli Hukum Pidana Albert Aries, Fredrik mengaku puas dengan jalannya persidangan pada hari itu.

"Kami sangat bersyukur persidangan hari ini berjalan dengan sangat baik," ungkap Fredrik dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Bharada E Dituding Salah Terjemahkan Perintah Ferdy Sambo, sang Pengacara: Kenapa Dijanjikan Uang?

Ia lantas memuji keterangan dari ahli yang merupakan juru bicara tim sosialisasi RKUHP.

Menurut Fredrik, Albert Aries yang hadir secara pro bono-pro deo, alias cuma-cuma tanpa biaya, telah memberikan kesaksian yang obyektif.

"Ahli kami ajukan, tapi sangat obyektif dalam menyampaikan pendapatnya," kata Fredrik.

"Apa yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat dijawab dengan sangat baik oleh ahli (yang kami hadirkan)."

Sejumlah ahli, bukti dan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan, dinilai Fredrik telah membuka tabir misteri kasus tersebut.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang awalnya ditutupi sebagai insiden tembak-menembak tersebut, kini sudah semakin terlihat kebenarannya.

"Kami melihat bahwa perkara ini makin hari makin terang karena kesaksian, pembuktian dan juga ahli-ahli yang dihadirkan," tutur Fredrik.

Fredrik mengatakan bahwa sejumlah ahli yang dihadirkan, satu suara mengatakan bahwa pihak pemberi perintah alias Doenpleger merupakan pihak yang bersalah.

"Bukan hanya ahli dari kami, termasuk ahli dari Jaksa Penuntut Umum pun in line (dengan) apa yang disampaikan (saksi ahli kami) terkait permasalahan ini," tutur Fredrik.

"Yang menyuruh melakukan (yaitu) Doenpleger, itu pun oleh ahli yang dihadirkan JPU, confirm dengan apa yang ahli kami sampaikan."

"Karena itu, kita tetap berjuang berusaha secara profesional dan kita mendoakan hasil yang terbaik buat Richard," tandasnya.

Baca juga: Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Bharada E Dituding Tak Layak Jadi Justice Collaborator

Status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai seorang Justice Collaborator (JC) pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kembali dipertanyakan.

Dilansir TribunWow.com, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menilai pemuda 24 tahun tersebut tidak memenuhi kategori untuk dapat menjadi JC.

Di antaranya adalah tidak adanya ancaman dan karena Bharada E mengakui telah berbohong pada tanggal 5 Agustus 2022.

Baca juga: Rayakan Natal Dalam Bui, Bharada E Dikunjungi Orangtua, Ronny Talapessy: Meski Sulit, Dia Bersyukur

Ditemui seusai persidangan lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022), Febri menerangkan hanya ada 7 jenis pidana disebutkan dalam undang-undang yang bisa terdapat JC.

"Salah satu poin penting dalam persidangan tadi adalah terkait posisi justice collaborator pasal 28 junto pasal 5 ayat 2."

"Dijelaskan dalam Undangan-Undang LPSK jelas sekali mengatakan ada tujuh bentuk tindak pidana di mana pelaku yang bekerjasama bisa diberikan posisi sebagai justice collaborator," terang Febri dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Ia kemudian mengakui ada klausul yang menyebut soal 'tindak pidana lain-lain', yang bisa mencangkup di luar 7 hal yang disebutkan.

Namun, perlu juga dibuktikan adanya ancaman dari pihak luar sehingga Bharada E perlu dilindungi LPSK.

Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan bagaimana dirinya kini bisa menjadi pengacara Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (4/11/2022). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Tangisan Bharada E di Hadapan Keluarga Brigadir J: Saya Tidak Percaya Bang Yos Melakukan Pelecehan

"Pertanyaannya dalam konteks perkara ini apakah ada bukti di persidangan, ancaman jiwa Richard Eliezer sama sekali tidak ada. Justru digital forensik yang dimunculkan tidak ada ancaman sama sekali sebenarnya terhadap Richard, dari siapapun termasuk Ferdy Sambo," ujar Febri.

"Jadi kita melihat tidak terpenuhi sebenarnya posisi seseorang sebagai justice collaborator dalam konteks ini Richard."

Febri mengklaim bhawa Bharada E mengakui telah berbohong pada tanggal 5 Agustus 2022, yang lantas menyebabkan Ferdy Sambo dipersangkakan dan ditahan.

Namun, pihak Bharada E telah mengklarifikasi dan menyatakan bahwa kebenaran kesaksian baru disampaikan pada tanggal 6 Agustus dan konsisten hingga hari ini.

"Apalagi sudah terkonfirmasi bahkan Richard sudah mengaku dalam salah satu persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Ibu Putri berbohong dalam menyampaikan keterangan 5 Agustus," kata Febri.

Ia menyinggung perbedaan keterangan Bharada E dengan terdakwa dan kesaksian yang tidak terbukti.

Satu di antaranya mengenai sarung tangan hitam yang diklaim dikenakan Ferdy Sambo saat insiden penembakan.

"Pantaskah orang seperti itu, berbohong dan tidak konsisten diberikan posisi sebagai justice collaborator? Tentu itu menjadi pertanyaan," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait