Polisi Tembak Polisi

Sebut Dakwaan Putri Candrawathi Rontok, Febri Diansyah: Sejak Awal Seharusnya Tak Didakwa Pembunuhan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Terbaru, pengacara Febri Diansyah menyebut dakwaan pada Putri Candrawathi telah rontok, Selasa (27/12/2022).

TRIBUNWOW.COM - Dakwaan terhadap Putri Candrawathi diklaim telah rontok, sehingga istri Ferdy Sambo tersebut seharusnya dibebaskan dari hukumannya.

Dilansir TribunWow.com, pengacara Putri, Febri Diansyah menyebut kliennya tak ikut serta secara aktif dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sehingga, bisa dikatakan bahwa Putri sejak awal seharusnya tak ikut dipersangkakan seperti Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR maupun Kuat Maruf.

Baca juga: Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum

Hal ini disimpulkan Febri setelah mendengar kesaksian ahli pidana dari pihaknya, Elwi Danil dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Enggak bisa seseorang yang hanya kebetulan berada di tempat yang salah, di waktu yang keliru, tiba-tiba juga dituduh sebagai pelaku," ujar Febri dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Menurut Febri, prinsip serupa juga disampaikan oleh para ahli pidana lain yang sempat diundang ke pengadilan.

Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan bagaimana dirinya kini bisa menjadi pengacara Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (4/11/2022). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang, Ini Pendapat Ahli Psikologi dan Kriminolog

"Jadi tidak bisa orang yang secara pasif, tidak mencegah atau tidak menasihati suaminya, ini yang dituduhkan ke Bu Putri kan," tutur Febri.

"Dia dituduh pasal pembunuhan (berencana) karena tidak mencegah atau tidak menasihati suaminya. Itu jelas-jelas perbuatan yang pasif."

Putri pada saat penembakan Brigadir J, mengaku hanya berdiam di kamar dan tak tahu apa yang terjadi.

Sehingga, berdasar fakta persidangan dan keterangan ahli, Febri menyimpulkan bahwa yang ditudingkan pada Putri terbukti telah rontok.

"Kalau kita hubungkan dengan keterangan ahli tadi, dengan fakta persidangan, sebenarnya bagian-bagian penting dari dakwaan Bu Putri semakin banyak yang rontok," tutur Febri.

"Bahkan kami mengatakan sejak awal seharusnya Bu Putri tidak didakwa pembunuhan atau pembunuhan berencana."

Baca juga: Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Ahli yang Sebut Kasus Rudapaksa Putri Candrawathi Kredibel

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.16:

Ferdy Sambo Kalap setelah Ditipu Putri Candrawathi?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyangsikan adanya motif terkait pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Abdul menilai terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan pada sang ajudan lantaran gelap mata.

Ia diduga tak terima setelah mendengar pengakuan Putri Candrawathi yang diduga berbohong.

Baca juga: Ngeri Lihat Hasil Tes Kebohongan Putri Candrawathi, Pakar: Keterangannya Hampir Tidak Ada yang Benar

Sebagaimana diketahui, Putri mengaku dirudapaksa Brigadir J dan mengalami kekerasan dengan dibanting 3 kali.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (7/7/2022) di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum kematian Brigadir J.

Namun pengakuan ini diyakini hanya bualan apalagi setelah muncul tes poligraf Putri dengan skor minus 25 yang mengindikasikan adanya kebohongan mutlak.

Abdul pun menilai, Ferdy Sambo sebagai mantan jenderal bintang dua langsung kalap begitu mendengar cerita Putri.

Sayangnya, ia tidak melakukan konfirmasi maupun mencari kebenaran dengan menanyai Brigadir J.

"Dia terlalu termakan oleh perkataan istrinya," ungkap Abdul dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (15/12/2022).

"Menjadi tidak rasional laki-laki. Begitu istrinya merasa diganggu langsung kemudian (dibunuh) tanpa ada klarifikasi kejadian sebenarnya."

Kolase potret Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Istimewa/ Tribunnews.com)

Baca juga: Tak Ada DNA Ferdy Sambo di 2 Pistol Pembunuh Brigadir J, Lawyer Bharada E Justru Merasa Diuntungkan

Abdul menegaskan bahwa pembunuhan sudah terjadi, sehingga para pelaku yang terlibat terbukti bersalah.

Namun, pencarian motif tersebut menjadi suatu hal krusial jika ingin menakar seberapa besar andil masing-masing pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Bahwa ada pembunuhan yang sudah terjadi dari penembakan itu satu realitas yang tidak bisa dibantah, saksi siapa pun pasti akan membenarkan," jelas Abdul.

"Tapi motif ini kan juga menjadi penting ketika ingin meletakkan tanggung jawab atas perbuatan itu sesungguhnya di mana."

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), Jaksa Penuntut Umum membongkar hasil tes kebohongan para pelaku.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa ada motif lain yang dicurigai jaksa, namun tidak dapat terungkap di persidangan.

"Menurut saya jaksa berpendapat tidak ada pelecehan seksual, tetapi mungkin ada motif lain, tetapi itu tidak terungkap."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait