TRIBUNWOW.COM - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengecam keterangan Saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani.
Dilansir TribunWow.com, Kamaruddin Simanjuntak bahkan akan melaporkan Reni yang menilai kredibel pengakuan Putri Candrawathi soal kasus rudapaksa oleh Brigadir J.
Menurutnya, keterangan ahli tersebut tak bisa dipercaya dan terkesan memihak.
Baca juga: Pesan Ferdy Sambo untuk Pihak yang Tak Percaya PC Dirudapaksa: Semoga Tak Terjadi pada Istrinya
Dihubungi pada Rabu (21/12/2022) malam, Kamaruddin mengatakan bahwa para ahli, khususnya Reni, telah disumpah untuk memberikan kesaksian.
Menilai Reni telah memfitnah Brigadir J yang sudah tiada, Kamaruddin pun berencana meminta hakim agar membuat ketua Apsifor tersebut sebagai tersangka.
"Jadi keahlian orang itu karena dia disumpah sebelum memberi keterangan ahli, nanti saya minta hakim supaya menetapkan mereka tersangka. Atau keterangan dia dalam putusan itu nanti akan saya buat dan saya laporkan sendiri," kata Kamaruddin dikutip Kompas.com, Kamis (22/12/2022).
Menurut Kamaruddin, Reni bisa dikenakan pasal 242 KUHP mengenai dugaan memberi keterangan palsu.
"Boleh-boleh saja dia cari duit, tapi harus ada moral. Moral hilang. Nilai akademik hilang," tukas Kamaruddin.
Baca juga: Ahli Ungkap Alasan Putri Candrawathi Temui Brigadir J setelah Dirudapaksa, Sebut 3 Fase Sindrom
Di sisi lain, ia mengaku tidak heran dengan banyaknya ahli yang memberi keterangan tidak benar karena dibayar.
"Jadi, ahli itu kebanyakan tergantung siapa yang kirim doa atau dorongan amplop," kata Kamaruddin.
Kemudian, ia menyinggung hasil tes poligraf Putri yang menunjukkan hasil bahwa istri Ferdy Sambo tersebut berbohong.
Hal ini berbanding terbalik dengan keterangan Reni yang dianggap hanya mengandalkan opini dan keterangan para terdakwa.
"Alat-alat teknologi saja mengatakan dia berbohong. Orang modern itu kan percaya ilmu dan teknologi. Jadi, tidak layak itu disebut ahli menurut saya. Karena ahli itu keterangannya harus kredibel," ucap Kamaruddin.
"Jadi, menurut saya, ahli yang tadi itu kurang etika dan moral. Jadi walau pendidikan memenuhi syarat ahli, tapi dari segi etika dan moral tidak pantas disebut jadi ahli karena otaknya kurang gizi atau makan sayur atau buah."
Baca juga: Bharada E Terbukti Jujur dibanding Ferdy Sambo hingga PC, Ronny Talapessy: Keadilan Ada buat Richard
Alasan Keterangan Putri Candrawathi Layak Dipercaya