Polisi Tembak Polisi

Tak Ada DNA Ferdy Sambo di 2 Pistol Pembunuh Brigadir J, Lawyer Bharada E Justru Merasa Diuntungkan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Terbaru, DNA Ferdy Sambo tidak terdapat di dua senjata yang digunakan untuk membunuh Brigadir J, Rabu (14/12/2022).

TRIBUNWOW.COM - Persidangan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Dilansir TribunWow.com, dari keterangan para saksi terungkap bahwa tidak terdapat DNA terdakwa Ferdy Sambo pada dua senjata yang digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J.

Namun, hal ini justru dinilai membuktikan kebohongan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kejujuran dari Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga: Sederet Fakta Baru Diungkap Bharada E, dari Bukti Foto hingga Ruang Rahasia di Rumah Ferdy Sambo

Sebagai informasi, sejumlah ahli dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap pembuktian mengenai fakta-fakta pembunuhan Brigadir J.

Para saksi yang hadir adalah ahli Balistik Arif Sumirat, ahli Puslabfor Adi Febrianto, ahli Biologi Forensik Siraju Umam, ahli DNA Vira Sania, dan ahli Digital Forensik Heri Feriyanto.

Dalam keterangannya, ahli DNA memastikan tidak ada bekas DNA milik Ferdy Sambo di senjata HS maupun Glock-17.

Menanggapi fakta tersebut, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut bahwa Ferdy Sambo terbukti menggunakan sarung tangan dan merencanakan pembunuhan.

Pasalnya, Ferdy Sambo sendiri mengakui sempat mengambil dan menggunakan senjata HS milik Brigadir J untuk menembak dinding.

"Kalau dia tidak identik dengan DNA Ferdy Sambo, tidak ada jejak DNA FS, hanya jejak DNA dari almarhum Yosua, ini membuktikan bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan," terang Ronny dikutip Kompas.com.

Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo, Sebut Brigadir J Menantang saat Ditanya hingga Berusaha Hentikan Bharada E

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan untuk menutup sidang saat ahli DNA memberi kesaksian.

Adapun hasil penyidikan DNA tersebut diungkap oleh pengacara terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan.

Ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), Irwan menerangkan hanya ada jejak 3 orang di senjata Glock-17 yang dipakai Bharada E.

Kemudian, di senjata HS milik Brigadir J, hanya ada jejak DNA mendiang.

"Tidak terbaca (DNA) FS (Ferdi Sambo) tidak ada. Hanya tiga orang yang terbaca di Glock-17 yang diserahkan itu," ungkap Irwan.

"Di HS juga tidak terbaca. Hanya DNA Yosua yang ada di HS. Jadi Pak FS tidak ada DNA-nya di situ."

Halaman
123