TRIBUNWOW.COM - Nasib Richard Eliezer alias Bharada E masih belum bisa dipastikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Bharada E yang menjadi eksekutor pertama, tak dijamin lolos dari hukuman meski telah berstatus Justice Collaborator.
Namun, dari persidangan yang dilakukan hari ini, Rabu (21/12/2022), pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, meyakini ada peluang bagi kliennya untuk bebas.
Baca juga: Isi Chat Ferdy Sambo dan Bharada E seusai Kematian Brigadir J, atas Namakan Kapolri Bahas Ini
"Ini ada peluang untuk Richard Eliezer terkait dengan penghapusan pidana, pasal 48," terang Ronny yang dijumpai seusai persidangan di PN Jakarta Selatan.
"Nanti kami juga akan gali di persidangan berikutnya terkait perintah jabatan, ini akan kita gali."
Dalam sidang hari ini, dihadirkan ahli pidana dan ahli psikologi forensik yang memberikan profiling mengenai korban dan para terdakwa.
Disebutkan bahwa Bharada E adalah junior yang memiliki pangkat terendah di rumah terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Tak Ada DNA Ferdy Sambo di 2 Pistol Pembunuh Brigadir J, Lawyer Bharada E Justru Merasa Diuntungkan
Bharada E juga memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap otoritas sehingga tak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak.
Sehingga, muncul peluang besar agar Bharada E bisa bebas dari jerat hukum, apalagi mengingat ia adalah sosok whistle blower yang membongkar skenario sang jenderal.
"Tetapi fakta persidangan hari ini adalah menjelaskan mengenai keadaan terpaksa, keadaan memaksa, itu kan ada di pasal 48, dan diatur tentang penghapusan pidana," terang Ronny.
"Ini sesuai semua dengan fakta-fakta persidangan yang sudah ada," tandasnya.
Baca juga: Sebut CCTV Bongkar Kebohongan Bharada E dan Romer, Arman Hanis: Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.40:
Menakar Hukuman Terdakwa Kasus Brigadir J
Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diterima pengadilan.
Dilansir TribunWow.com, sesuai pasal yang dikenakan, tersangka Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal) dan sopir Kuat Maruf diduga melakukan pembunuhan berencana.
Namun ternyata, pasal tersebut belum cukup kuat lantaran berpotensi untuk dimentahkan.
Baca juga: Mulai Ditinggal Sendirian, Teman Ferdy Sambo Kini Disebut Pikir-pikir Ikut Campur Kasus Brigadir J
Terkait hal ini, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa peran Ferdy Sambo sudah sangat pasti dalam kasus ini.
Ia telah mengakui menjadi otak pelaku dan diganjar pasal 340 KUP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menurut Asep, Ferdy Sambo kini hanya tinggal menanti apakah ia akan dijatuhi hukuman eksekusia mati, seumur hidup, atau hanya penjara selama beberapa tahun.
"Aktor intelektualnya adalah FS, itu sudah tidak terelakkan lagi," kata Asep dikutip kala YouTube KOMPASTV, Kamis (22/9/2022).
"Sehingga main di hukuman berapa pun, mati, seumur hidup, atau penjara itu saja persoalannya kan."
Sementara itu, Bharada E yang mengaku sebagai eksekutor juga dijatuhi sangkaan pasal yang sama.
Hanya saja, posisinya sebagai justice collaborator dan kunci awal pembuka kasus diduga bisa memperoleh keringanan hingga pembebasan.
"Kalau E (Bharada E) jelas, dia pelaku. Cuma kalau nanti dia bisa menggunakan pasal 51, de jure, de facto, dia atas perintah jabatan, dia bisa bebas."
Baca juga: Cibir Ferdy Sambo Pengecut, Pengacara Brigadir J: Polisi Itu Pelindung, Bukan Pembunuh
Namun, posisi KM dan Bripka RR dalam kasus ini masih abu-abu.
Meski tak mengaku menembak, namun keduanya dicurigai ikut berkomplot melakukan permufakatan jahat.
Begitu juga dengan PC yang hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti perannya.
"Yang sekarang menjadi masalah itu RR dan KM, kan didakwanya kelak masih membantu atau ikut serta," tutur Asep.
"Bagaimana nanti jaksa (menilai-red) peran RR. RR kan berkembang sekarang perubahan keterangannya."
"Kemudian ada peran lain, PC juga kan."
Namun, Asep meyakini bahwa para pelaku yang terlibat akan mendapat hukuman setimpal sesuai porsinya.
"Orang-orang ini pasti akan mendapat hukuman setimpal sesuai keturutsertaannya, atau membantu," ungkap Asep.
"Nanti kan di fakta-fakta persidangan akan terungkap, apa yang dilakukan KM, apa yang dilakukan R."(TribunWow.com/Via)