Namun ternyata, pasal tersebut belum cukup kuat lantaran berpotensi untuk dimentahkan.
Baca juga: Mulai Ditinggal Sendirian, Teman Ferdy Sambo Kini Disebut Pikir-pikir Ikut Campur Kasus Brigadir J
Terkait hal ini, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa peran Ferdy Sambo sudah sangat pasti dalam kasus ini.
Ia telah mengakui menjadi otak pelaku dan diganjar pasal 340 KUP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menurut Asep, Ferdy Sambo kini hanya tinggal menanti apakah ia akan dijatuhi hukuman eksekusia mati, seumur hidup, atau hanya penjara selama beberapa tahun.
"Aktor intelektualnya adalah FS, itu sudah tidak terelakkan lagi," kata Asep dikutip kala YouTube KOMPASTV, Kamis (22/9/2022).
"Sehingga main di hukuman berapa pun, mati, seumur hidup, atau penjara itu saja persoalannya kan."
Sementara itu, Bharada E yang mengaku sebagai eksekutor juga dijatuhi sangkaan pasal yang sama.
Hanya saja, posisinya sebagai justice collaborator dan kunci awal pembuka kasus diduga bisa memperoleh keringanan hingga pembebasan.
"Kalau E (Bharada E) jelas, dia pelaku. Cuma kalau nanti dia bisa menggunakan pasal 51, de jure, de facto, dia atas perintah jabatan, dia bisa bebas."
Baca juga: Cibir Ferdy Sambo Pengecut, Pengacara Brigadir J: Polisi Itu Pelindung, Bukan Pembunuh
Namun, posisi KM dan Bripka RR dalam kasus ini masih abu-abu.
Meski tak mengaku menembak, namun keduanya dicurigai ikut berkomplot melakukan permufakatan jahat.
Begitu juga dengan PC yang hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti perannya.
"Yang sekarang menjadi masalah itu RR dan KM, kan didakwanya kelak masih membantu atau ikut serta," tutur Asep.
"Bagaimana nanti jaksa (menilai-red) peran RR. RR kan berkembang sekarang perubahan keterangannya."
"Kemudian ada peran lain, PC juga kan."
Namun, Asep meyakini bahwa para pelaku yang terlibat akan mendapat hukuman setimpal sesuai porsinya.
"Orang-orang ini pasti akan mendapat hukuman setimpal sesuai keturutsertaannya, atau membantu," ungkap Asep.
"Nanti kan di fakta-fakta persidangan akan terungkap, apa yang dilakukan KM, apa yang dilakukan R."(TribunWow.com/Via)