Polisi Tembak Polisi

Beragam Komentar Mahfud MD, Wakapolri hingga Eks Hakim Agung soal Sidang Ferdy Sambo dan Brigadir J

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Terbaru, sejumlah tokoh mengomentari jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo, Kamis (15/12/2022).

TRIBUNWOW.COM - Sidang perkara Obstruction of Justice dan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus digelar secara maraton.

Dilansir TribunWow.com, Menko Polhukam Mahfud MD, eks Hakim Agung Gayus Lumbuun dan Asep Iwan Iriawan, hingga Wakapolri Gatot Eddy memberikan tanggapan beragam terkait jalannya sidang.

Baik mengenai elemen sidang yang dihadirkan hingga perkembangan perkara yang terbuka dalam pengadilan.

Baca juga: Dugaan Ahli soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kalap setelah Ditipu Putri Candrawathi

Ditemui awak media di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (15/12/2022), Mahfud MD mengungkapkan apresiasinya terhadap seluruh pihak.

Utamanya hakim, pengacara terdakwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer (Bharada E), serta jaksa penuntut umum (JPU).

Menurutnya, pengadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah berjalan dengan semestinya sehingga tak ada yang perlu dicurigai oleh masyarakat.

"Hakimnya bagus, pengacaranya, baik pengacara Sambo maupun pengacara Eliezer dan yang lainnya itu juga bagus, jaksanya sangat bagus, sehingga menurut saya tidak ada yang perlu dicurigai dari kasus ini," ucap Mahfud dikutip Tribunnews.com, Kamis (15/12/2022).

Di sisi lain, sejumlah masyarakat menilai persidangan tersebut dilangsungkan secara bertele-tele.

Banyak yang menuntut agar hakim segera menjatuhkan hukuman pada para terdakwa.

Mengenai hal ini, Mahfud MD mengimbau agar masyarakat bersabar lantaran butuh pembuktian secara pasti agar tidak ada kesalahan dalam menjatuhkan vonis.

"Itu masih perlu waktu, nggak usah buru-buru," ungkap Mahfud MD.

Ferdy Sambo membantah kesaksian Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Sederet Fakta Baru Diungkap Bharada E, dari Bukti Foto hingga Ruang Rahasia di Rumah Ferdy Sambo

Sebagaimana diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022), Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia memberikan keterangan terkait pembunuhan Brigadir J dihadapan kedua mantan atasannya.

Melihat kondisi ini, Asep mengibaratkan jalannya persidangan seperti pertandingan Argentina dan Kroasia di Piala Dunia 2022.

Sebagai informasi, pertandingan tersebut berhasil dimenangkan Argentina 3-0, berkat gol perdana dari Lionel Messi yang berhasil mengangkat kepercayaan diri timnya setelah 30 menit awal bola berada dalam penguasaan Kroasia.

Halaman
123