TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan menyoroti jadwal pemeriksaan saksi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, ia tidak sependapat dengan majelis hakim yang menggabungkan pemeriksaan saksi Bharada E dengan terdakwa lain, Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) Senin (7/11/2022) mendatang.
Menurut Asep, hal tersebut dinilai sudah lebih parah daripada menyalahi aturan persidangan.
Baca juga: Pernyataan Susi ART Sambo di Sidang Bharada E Jadi Sorotan, Berubah-ubah hingga Dinilai Berbohong
"Bukan menyalahi lagi, ngawur," sebut Asep dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (6/11/2022).
Menurut Asep, majelis hakim berupaya mempercepat persidangan dengan cara menggabungkan pemeriksaan para saksi.
Padahal, dalam kasus pelik ini, butuh kehati-hatian dan ketelitian lebih untuk dapat mengungkapk fakta sebenarnya.
"Tapi terserah kalau para pihaknya mau, kan tidak ada alasan mempercepat, ngejar saksi, enggak ada itu."
"Jadi semua pemeriksaan itu dalam keadaan bebas, jadi ya silahkan majelis atur."
Baca juga: Saat RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Kuat Maruf Justru Ucapkan Sumpah Ini di Ruang Sidang
Asep menduga bahwa majelis hakim melihat bahwa saksi-saksi antara Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR berasal dari orang-orang yang sama.
Meskipun pada dasarnya, saksi tersebut akan memberikan keterangan pada peran yang berbeda-beda.
Di sisi lain, Asep juga menyoroti keputusan hakim yang akan menyidang Bharada E, padahal statusnya sudah menjadi justice collaborator (JC).
"Majelis melihat bahwa ini saksinya sama, ya sudahlah sekalian, ini ceritanya sama," ujar Asep.
"Padalah kalau dilihat masing-masing sama ini terhadap peran yang berbeda, apalagi E sebagai JC. Kalau di luar negeri kalau sudah JC tidak diadili malah. JC maupun Whistle blower tidak boleh diadili."
Menilik dari keputusan hakim, Asep menduga bahwa majelis dalam persidangan ingin kasus tersebut segera rampung kare kewalahan.
Namun ia kembali menyoroti penyusunan jadwal persidangan yang dinilai kurang ditata dengan baik.
"Mungkin majelis ingin biar cepat, karena lelah juga sidang tiap hari kalau saya perhatikan," ucap Asep.
"Tapi itu kesalahan sejak awal kenapa tidak memilah dan memilih mengatur sidangnya tidak begini."
Baca juga: Kesaksian ART Ferdy Sambo Dinilai Berbohong, Pakar Soroti Sejumlah Kejanggalan Ini: Mencari-cari
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 06.25:
Bharada E akan Datangkan Saksi dari Manado
Sebelumnya, sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) berakhir tanpa adanya eksepsi atau nota keberatan.
Tidak seperti sidang pada Senin (17/10/2022) yang mana Putri Candrawathi alias PC hingga eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo langsung membacakan eksepsi seusai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy sempat menyampaikan sejumlah keterangan setelah sidang berakhir.
Baca juga: Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J seusai Sidang, Bharada E Sebut Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal
"Kami sudah menyiapkan ahli, kemudian saksi yang meringankan nanti datang dari Manado," ujar Ronny setelah sidang berakhir.
Ronny tidak menjelaskan secara detail siapa sebenarnya saksi yang akan ia datangkan dari Manado.
Ronny kemudian menjelaskan bahwa kliennya yakni Bharada E tidak pernah menerima uang sebesar Rp 1 miliar seusai menembak Brigadir J.
"Itu dijanjikan," kata Ronny.
Kemudian Ronny menyampaikan permohonan maaf kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah menjamin keamanan Bharada E.
Sebuah permohonan maaf sekaligus penyesalan juga sempat disampaikan oleh Bharada E setelah sidang berakhir.
Bharada E dalam permohonan maafnya mengaku tidak mampu menolak perintah seorang jenderal.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, seperti yang diketahui, mantan atasan Bharada E yakni eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dulu berpangkat jenderal bintang 2 alias Irjen sebelum dipecat dari Polri.
Baca juga: Menangis hingga Sibuk Coret Catatan, Ini Beda Sikap Ferdy Sambo dan PC saat Sidang Kasus Brigadir J
Dalam permohonan maafnya itu, awalnya Bharada E meminta maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," kata Bharada E.
"Saya berdoa semoga Almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."
"Dan untuk keluarga Almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf."
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E.
Bharada E kemudian menyampaikan penyesalannya terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucap Bharada E dengan suara bergetar.
Sebelumnya diberitakan, saat ditampilkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022), terlihat Bharada E didampingi oleh pengacaranya Ronny Talapessy.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, selain mendampingi Bharada E, Ronny juga terekam sempat menepuk-nepuk pundak Bharada E beberapa kali.
"Ketika saya mendampingi, saya melihat bahwa memang ada ketakutan," ujar Ronny.
Baca juga: Ayah Brigadir J Lihat Ada Keanehan di Eksepsi Pengacara PC soal Pelecehan Seksual di Magelang
Ronny bercerita, Bharada E sendiri menyatakan harus mempersiapkan mental untuk menghadapi Sambo yang dulunya adalah atasannya.
Selain rasa takut, menurut Ronny juga ada rasa kekhawatiran dalam diri Bharada E.
Kendati demikian selama ini tim pengacara selalu mendampingi Bharada E agar terus konsisten dan objektif.
"Saya melihat konsisten ini semakin hari semakin baik," ujar Ronny.
Ronny menyampaikan, selain tim pengacara, Bharada E juga didampingi oleh psikolog, rohaniawan dan LPSK.(TribunWow.com/Via/Anung)