Polisi Tembak Polisi

Nilai Sidang Bharada E Tak Ideal, LPSK Duga Hakim Ingin Cek Kejujuran KM, Bripka RR dan Para Saksi

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Minggu (6/11/2022). LPSK menilai sidang Bharada E yang akan digabung dengan RR dan KM kurang ideal.

"Oleh karena itu, secara konstruksi hukum, kalau yang bersangkutan bisa berperan baik sebagai JC, itu satu-satunya yang bisa mengurangi hukuman akibat pasal 55 KUHP terhadap 340 KUHP atau 338 KUHP," jelas Gayus.

Bharada E diklaim melakukan pembunuhan tersebut secara sadar, meskipun di bahwa perintah.

Sedangkan terdakwa lain, Ricky Rizal atau Bripka RR, sempat menolak perintah Ferdy Sambo.

Sehingga, jika tanpa embel-embel JC, Bharada E dipastikan akan mendapat hukuman yang sama seperti Ferdy Sambo, yakni hukuman maksimal eksekusi mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

"RR menolak menjadikan peristiwa ini, tapi Eliezer menerima ini dengan semua risikonya, akan mendapat hukuman yang sama,"tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait