Dalam sidang, diketahui JPU menyatakan akan mengesampingkan eksepsi dari PC.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, JPU juga akan menjawab eksepsi yang mengandung pokok perkara nanti pada saat pembuktian.
Baca juga: Dengan Suara Keras, Jaksa Jawab Eksepsi PC soal Detail Kejadian di Magelang terkait Kasus Brigadir J
Setelah menanggapi eksepsi PC, JPU menyampaikan empat permohonan kepada majelis hakim sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
2. Menerima surat dakwaan penuntut umum nomor regsiter perkara PDM 246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.
3. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.
4. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
Dalam eksepsinya, PC sempat mengaku sempat mendapat ancaman dari Brigadir J seusai menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J memaklumi jika PC membuat pengakuan seperti itu.
Baca juga: Curiga PC yang Lakukan Pelecehan, Pengacara Brigadir J: Kejadian Masuk Kamar Bukan Hanya Sekali
Martin memaparkan ada banyak keanehan dalam pengakuan PC yang menjadi korban pelecehan seksual.
Keanehan tersebut di antaranya adalah tidak ada visum, saksi hanya 1 yakni PC, dan tidak adanya barang bukti.
"Bagaimana Jaksa Penuntut Umum bisa yakin bahwa benar terjadi kekerasan seksual tanpa didukung bukti-bukti yang kuat," kata Martin.
Martin lalu mengutip pada berkas dakwaan JPU yang menjelaskan bahwa PC sempat memanggil Brigadir J seusai dugaan pelecehan terjadi.
"Orang kalau habis diperkosa itu pasti trauma," kata Martin.
Martin lalu mengungkit status Sambo yang merupakan jenderal bintang 2 di Polri.