Saksi-saksi tersebut antara lain adalah ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, beserta pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.
Selain itu juga dihadirkan adik Brihgadir J, Bripda Mahareza Rizky, serta kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Adapun 12 saksi tersebut sudah dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
"Demikianlah putusan sela atas terdakwa Ferdy Sambo telah kami bacakan dengan demikian kami memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi para persidangan yang akan datang," kata Wahyu Iman Santoso.
"Kita tunda pada hari Selasa 1 November 2022, pukul 9.30 WIB dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi."
"Saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi."
Pengacara Ferdy Sambo Nilai Jaksa Tidak Konsisten
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Kamis (20/10/2022) telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC.
JPU menegaskan dakwaan sudah lengkap dan menyampaikan bahwa ada eksepsi dari Sambo dan PC yang sudah masuk ke pokok perkara sehingga akan dijawab saat agenda pembuktian.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis berpendapat seharusnya di dalam dakwaan jaksa harus menguraikan kejadian secara mendetail.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Brigjen Hendra dkk Sengaja Diam saat Ada Kesempatan Laporkan Ferdy Sambo
"Tidak runtut rangkaian kejadian seperti apa, hanya menanggapi secara formiil," ujar Arman.
Arman sendiri mengiyakan bahwa eksepsi hanya membahas soal hal formiil.
Namun ia menegaskan seharusnya dakwaan dibuat secara jelas dan detail.
"Apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing," ungkap Arman.
Menurut Arman, jaksa tidak konsisten dalam merunut dakwaan.