Polisi Tembak Polisi

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo akan Dihadapkan dengan Keluarga Brigadir J pada Sidang Mendatang

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo saat hadir dalam sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (26/10/2022).

1. Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

2. Menerima surat dakwaan penuntut umum nomor regsiter perkara PDM 246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

3. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.

4. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.

Dalam eksepsinya, PC sempat mengaku sempat mendapat ancaman dari Brigadir J seusai menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J memaklumi jika PC membuat pengakuan seperti itu.

Baca juga: Curiga PC yang Lakukan Pelecehan, Pengacara Brigadir J: Kejadian Masuk Kamar Bukan Hanya Sekali

Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). (YouTube PN Jakarta Selatan)

Martin memaparkan ada banyak keanehan dalam pengakuan PC yang menjadi korban pelecehan seksual.

Keanehan tersebut di antaranya adalah tidak ada visum, saksi hanya 1 yakni PC, dan tidak adanya barang bukti.

"Bagaimana Jaksa Penuntut Umum bisa yakin bahwa benar terjadi kekerasan seksual tanpa didukung bukti-bukti yang kuat," kata Martin.

Martin lalu mengutip pada berkas dakwaan JPU yang menjelaskan bahwa PC sempat memanggil Brigadir J seusai dugaan pelecehan terjadi.

"Orang kalau habis diperkosa itu pasti trauma," kata Martin.

Martin lalu mengungkit status Sambo yang merupakan jenderal bintang 2 di Polri.

"Tentunya istrinya ini memiliki kewenangan yang tidak mungkin dibatah oleh ajudan yang hanya berpangkat rendahan," kata Martin.

Martin meragukan adanya ancaman sebagaimana yang diceritakan oleh PC.

"Namanya tersangka, terdakwa itu punya hak ingkar, bisa saja mereka membuat celah hukum untuk meringankan dakwaan," jelas Martin.

"Kalau memang benar-benar Yosua itu pelaku kekerasan seksual, kenapa bukti-bukti itu dihilangkan."

"Sedangkan kekerasan seksual itu membutuhkan bukti."

"Ini justru buktinya dihilangkan," tegas Martin.(TribunWow.com/Via/Anung)

Berita lain terkait