TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo, Rabu (26/10/2022).
Dilansir TribunWow.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso juga menyatakan pemeriksaan perkara untuk terus dilanjutkan.
Sementara itu, pihak pengadilan juga mengumumkan agenda untuk mempertemukan Ferdy Sambo dengan saksi dari keluarga korbannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Tangisan Bharada E di Hadapan Keluarga Brigadir J: Saya Tidak Percaya Bang Yos Melakukan Pelecehan
Sebagaimana diketahui, pihak pengacara Ferdy Sambo yang dipimpin Arman Hanis menyatakan keberatan atas dakwan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Arman Hanis dakwaan tersebut kurang dijabarkan secara mendetail terkait kronologi kejadian serta motifnya.
Namun setelah melakukan pertimbangan dengan menilik pasal bersangkutan, majelis hakim akhirnya menolak seluruh eksepsi Ferdy Sambo.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu Iman Santoso dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (26/10/2022).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara."
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tandasnya.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Curiga Kuasa Hukum Brigadir J Berusaha Kaburkan Fakta Persidangan
Kemudian, Hakim menyampaikan jadwal sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (1/11/2022) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Ferdy Sambo akan dipertemukan dengan 12 keluarga Brigadir J.
Saksi-saksi tersebut antara lain adalah ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, beserta pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.
Selain itu juga dihadirkan adik Brihgadir J, Bripda Mahareza Rizky, serta kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Adapun 12 saksi tersebut sudah dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
"Demikianlah putusan sela atas terdakwa Ferdy Sambo telah kami bacakan dengan demikian kami memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi para persidangan yang akan datang," kata Wahyu Iman Santoso.
"Kita tunda pada hari Selasa 1 November 2022, pukul 9.30 WIB dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi."
"Saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi."
Baca juga: Nilai Janggal Kepercayaan Diri Ferdy Sambo saat Sidang, Pakar: Kok Bisa? Ancamannya Hukuman Mati Loh
Lihat tayangan selengkapnya dari siaran langsung kanal YouTube KOMPASTV:
Pengacara Ferdy Sambo Nilai Jaksa Tidak Konsisten
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Kamis (20/10/2022) telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC.
JPU menegaskan dakwaan sudah lengkap dan menyampaikan bahwa ada eksepsi dari Sambo dan PC yang sudah masuk ke pokok perkara sehingga akan dijawab saat agenda pembuktian.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis berpendapat seharusnya di dalam dakwaan jaksa harus menguraikan kejadian secara mendetail.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Brigjen Hendra dkk Sengaja Diam saat Ada Kesempatan Laporkan Ferdy Sambo
"Tidak runtut rangkaian kejadian seperti apa, hanya menanggapi secara formiil," ujar Arman.
Arman sendiri mengiyakan bahwa eksepsi hanya membahas soal hal formiil.
Namun ia menegaskan seharusnya dakwaan dibuat secara jelas dan detail.
"Apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing," ungkap Arman.
Menurut Arman, jaksa tidak konsisten dalam merunut dakwaan.
Dalam sidang, diketahui JPU menyatakan akan mengesampingkan eksepsi dari PC.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, JPU juga akan menjawab eksepsi yang mengandung pokok perkara nanti pada saat pembuktian.
Baca juga: Dengan Suara Keras, Jaksa Jawab Eksepsi PC soal Detail Kejadian di Magelang terkait Kasus Brigadir J
Setelah menanggapi eksepsi PC, JPU menyampaikan empat permohonan kepada majelis hakim sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
2. Menerima surat dakwaan penuntut umum nomor regsiter perkara PDM 246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.
3. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.
4. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
Dalam eksepsinya, PC sempat mengaku sempat mendapat ancaman dari Brigadir J seusai menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J memaklumi jika PC membuat pengakuan seperti itu.
Baca juga: Curiga PC yang Lakukan Pelecehan, Pengacara Brigadir J: Kejadian Masuk Kamar Bukan Hanya Sekali
Martin memaparkan ada banyak keanehan dalam pengakuan PC yang menjadi korban pelecehan seksual.
Keanehan tersebut di antaranya adalah tidak ada visum, saksi hanya 1 yakni PC, dan tidak adanya barang bukti.
"Bagaimana Jaksa Penuntut Umum bisa yakin bahwa benar terjadi kekerasan seksual tanpa didukung bukti-bukti yang kuat," kata Martin.
Martin lalu mengutip pada berkas dakwaan JPU yang menjelaskan bahwa PC sempat memanggil Brigadir J seusai dugaan pelecehan terjadi.
"Orang kalau habis diperkosa itu pasti trauma," kata Martin.
Martin lalu mengungkit status Sambo yang merupakan jenderal bintang 2 di Polri.
"Tentunya istrinya ini memiliki kewenangan yang tidak mungkin dibatah oleh ajudan yang hanya berpangkat rendahan," kata Martin.
Martin meragukan adanya ancaman sebagaimana yang diceritakan oleh PC.
"Namanya tersangka, terdakwa itu punya hak ingkar, bisa saja mereka membuat celah hukum untuk meringankan dakwaan," jelas Martin.
"Kalau memang benar-benar Yosua itu pelaku kekerasan seksual, kenapa bukti-bukti itu dihilangkan."
"Sedangkan kekerasan seksual itu membutuhkan bukti."
"Ini justru buktinya dihilangkan," tegas Martin.(TribunWow.com/Via/Anung)