Polisi Tembak Polisi

Respons Tanggapan JPU soal Eksepsi, Pengacara Ferdy Sambo Nilai Jaksa Tidak Konsisten

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengomentari saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi Sambo dan PC, Kamis (20/10/2022).

Pengacara PC yakni Sarmauli Simangunsong langsung membacakan eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Dalam pembacaan eksepsi, Sarmauli membacakan detail kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC.

Sarmauli menyebut Brigadir J sempat meminta tolong kepada PC saat pelecehan terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Pelecehan disebut terjadi ketika Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E sedang pergi mengantar barang milik anak Ferdy Sambo ke sekolah sang anak.

Saat itu di rumah hanya ada Susi, Brigadir J, Kuat Ma'ruf alias KM dan PC.

Sarmauli mengatakan, pelecehan terjadi sekira pukul 18.00 WIB, dimulai saat Brigadir J diam-diam naik ke lantai dua lalu masuk ke kamar PC.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: 2 Kesimpulan Ayah Brigadir J dari Sidang Perdana Ferdy Sambo, Sebut PC Tahu Rencana Pembunuhan

PC disebut sudah menyadari ada seseorang yang naik ke lantai dua karena mendengar pintu kaca dibuka.

Sarmauli mengatakan, saat itu Brigadir J langsung melecehkan PC tanpa berkata apapun.

PC kala itu disebut tengah sakit kepala sehingga tidak mampu memberikan perlawanan kuat dan hanya dapat menangis ketakutan.

Pelecehan akhirnya berhenti saat Brigadir J panik mendengar ada suara orang naik ke lantai 2.

Selanjutnya Brigadir J langsung mencoba memakaikan kembali baju milik PC.

"Memakaikan saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'," ujar Sarmauli.

Baca juga: PC Tahu Ada Rencana Pembunuhan Brigadir J, Sempat Dampingi Ferdy Sambo saat Diskusi dengan Bharada E

Sarmauli menjelaskan, Brigadir J langsung menutup pintu di kamar dan memaksa PC berdiri menutupi pintu agar tidak ada yang bisa masuk ke kamar.

Upaya tersebut sempat ditolak oleh PC yang berujung pada Brigadir J melontarkan ancaman akan menembak PC, Sambo, dan anak-anak PC.

"Dikarenakan saksi Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting saksi Putri Candrawathi ke kasur, dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri," kata Sarmauli.

Sarmauli menyampaikan, saat itu KM sempat memergoki Brigadir J bersikap aneh ketika turun dari lantai 2.

Menurut KM tidak seharusnya ajudan berada di lantai 2. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait