Polisi Tembak Polisi

Respons Tanggapan JPU soal Eksepsi, Pengacara Ferdy Sambo Nilai Jaksa Tidak Konsisten

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengomentari saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi Sambo dan PC, Kamis (20/10/2022).

Dalam eksepsinya, PC sempat mengaku sempat mendapat ancaman dari Brigadir J seusai menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J memaklumi jika PC membuat pengakuan seperti itu.

Baca juga: Curiga PC yang Lakukan Pelecehan, Pengacara Brigadir J: Kejadian Masuk Kamar Bukan Hanya Sekali

Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). (YouTube PN Jakarta Selatan)

Martin memaparkan ada banyak keanehan dalam pengakuan PC yang menjadi korban pelecehan seksual.

Keanehan tersebut di antaranya adalah tidak ada visum, saksi hanya 1 yakni PC, dan tidak adanya barang bukti.

"Bagaimana Jaksa Penuntut Umum bisa yakin bahwa benar terjadi kekerasan seksual tanpa didukung bukti-bukti yang kuat," kata Martin.

Martin lalu mengutip pada berkas dakwaan JPU yang menjelaskan bahwa PC sempat memanggil Brigadir J seusai dugaan pelecehan terjadi.

"Orang kalau habis diperkosa itu pasti trauma," kata Martin.

Martin lalu mengungkit status Sambo yang merupakan jenderal bintang 2 di Polri.

"Tentunya istrinya ini memiliki kewenangan yang tidak mungkin dibatah oleh ajudan yang hanya berpangkat rendahan," kata Martin.

Martin meragukan adanya ancaman sebagaimana yang diceritakan oleh PC.

"Namanya tersangka, terdakwa itu punya hak ingkar, bisa saja mereka membuat celah hukum untuk meringankan dakwaan," jelas Martin.

"Kalau memang benar-benar Yosua itu pelaku kekerasan seksual, kenapa bukti-bukti itu dihilangkan."

"Sedangkan kekerasan seksual itu membutuhkan bukti."

"Ini justru buktinya dihilangkan," tegas Martin.

Baca juga: Ayah Brigadir J Lihat Ada Keanehan di Eksepsi Pengacara PC soal Pelecehan Seksual di Magelang

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terbaru, Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J melihat ada yang aneh dalam eksepsi pengacara PC. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Brigadir J Ucap Tolong ke PC

Halaman
123