Dalam eksepsinya, PC sempat mengaku sempat mendapat ancaman dari Brigadir J seusai menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J memaklumi jika PC membuat pengakuan seperti itu.
Baca juga: Curiga PC yang Lakukan Pelecehan, Pengacara Brigadir J: Kejadian Masuk Kamar Bukan Hanya Sekali
Martin memaparkan ada banyak keanehan dalam pengakuan PC yang menjadi korban pelecehan seksual.
Keanehan tersebut di antaranya adalah tidak ada visum, saksi hanya 1 yakni PC, dan tidak adanya barang bukti.
"Bagaimana Jaksa Penuntut Umum bisa yakin bahwa benar terjadi kekerasan seksual tanpa didukung bukti-bukti yang kuat," kata Martin.
Martin lalu mengutip pada berkas dakwaan JPU yang menjelaskan bahwa PC sempat memanggil Brigadir J seusai dugaan pelecehan terjadi.
"Orang kalau habis diperkosa itu pasti trauma," kata Martin.
Martin lalu mengungkit status Sambo yang merupakan jenderal bintang 2 di Polri.
"Tentunya istrinya ini memiliki kewenangan yang tidak mungkin dibatah oleh ajudan yang hanya berpangkat rendahan," kata Martin.
Martin meragukan adanya ancaman sebagaimana yang diceritakan oleh PC.
"Namanya tersangka, terdakwa itu punya hak ingkar, bisa saja mereka membuat celah hukum untuk meringankan dakwaan," jelas Martin.
"Kalau memang benar-benar Yosua itu pelaku kekerasan seksual, kenapa bukti-bukti itu dihilangkan."
"Sedangkan kekerasan seksual itu membutuhkan bukti."
"Ini justru buktinya dihilangkan," tegas Martin.
Baca juga: Ayah Brigadir J Lihat Ada Keanehan di Eksepsi Pengacara PC soal Pelecehan Seksual di Magelang
Brigadir J Ucap Tolong ke PC