Terkini Nasional

VIDEO - Profil Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum Teddy Minahasa atas Dugaan Kasus Pengedaran Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.

Lantas siapa Henry Yosodiningrat:

Berikut profil Henry Yosodiningrat yang ditunjuk menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa.

Sosok Henry Yosodiningrat

Henry Yosodiningrat merupakan mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II periode 2014-2019.

Dikutip dari situs dpr.go.id, Henry Yosodiningrat lahir di Krui, Lampung Barat, pada tanggal 1 April tahun 1954.

Masa kanak-kanak dan SD dijalani Henry secara berpindah yakni sekolah rakyat di Krui, Pugungtampak, SD Negeri 1 Liwa dan di Metro.

Henry merupakan alumni SMA Yayasan 17 Agustus Yogyakarta.

Baca juga: Mulai dari Sambo hingga Teddy, Mahfud MD Ungkap Sikap Kapolri Listyo Sigit Sengaja Umbar Oknum Polri

Tahun 1976, Henry melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan meraih gelar sarjana hukum tahun 1981.

Henry ikut pula mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia yang diberangus rezim Orba.

Saat mendirikan lembaga GRANAT, Henry kerap memasukkan nilai perjuangan dalam dimensi lain.

Saat di bangku kuliah ia pernah menjadi Redaksi Kepala Majalah Keadilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Ayah Henry, Haji Abdul Muin Dulaimi bergelar Kapitan Dalom Mahkota Raja, generasi XIII dari Sai Batin Marga Pugung Penengahan.

Sang ayah adalah Pejuang dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI. Ibunya, Hj. Hayarani gelar Batin Ayu berasal dari Pulau Pisang (Krui) juga Pejuang dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI.

Halaman
1234