TRIBUNWOW.COM - Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat sedang menjadi sorotan kaitannya dengan kasus dugaan peredaran narkoba Teddy Minahasa Putra.
Pasalnya, kini Henry Yosodiningrat justru menjadi pengacara Teddy Minahasa.
Bisa dikatakan bahwa Henry Yosodiningrat membela kliennya yang diduga menjalani bisnis narkoba seberat 5 kg sabu.
Bahkan, Polisi telah memeberikan keterangan bahwa Irjen Teddy menjual sabu ke Linda, pemilik tempat hiburan malam.
Baca juga: VIDEO Pengamat Duga Ada Indikasi Perwira Tinggi Lain Jatuhkan Teddy Minahasa Lewat Kasus Narkoba
Baca juga: VIDEO Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Tempat Khusus seusai Ditetapkan sebagai Tersangka
Kata Henry, menerima permintan Irjen Teddy sebagai kuasa hukumnya karena tidak yakin polisi terkaya Indonesia itu memperjualbelikan sabu.
"Jadi saya bukan mau membela kesalahannya, tetapi saya ingin meluruskan persoalannya.
Jadi kalau Teddy yang bercerita sendiri, mungkin dia tidak punya kemampuan untuk menjelaskan itu dan akan sangat subjektif.
Nah nanti dari saksi-saksi, saya akan ungkapkan dalam persidangan 'oh ini toh yang terjadi', gitu loh," kata Henry, Senin (17/10/2022).
Henry Yoso juga mengaku kenal secara personal dengan Teddy Minahasa.
Di satu sisi, Teddy Minahasa dengan posisi sebagai Kapolda bintang dua, menurut Henry Yoso, sangat tidak mungkin menjadi pengedar.
"Saya tahu Teddy lah, saya kenal dari (sejak) AKP.
Baca juga: Kasus Teddy Minahasa Hanya Sebagian Kecil dari Jaringan Mafia di Polri, IPW: Ini Fenomena Gunung Es
Apalagi seorang Kapolda bintang dua urusan Rp 300 juta, kan enggak masuk akal.
Kalau dia misalnya suap karena proyek pembangunan Mapolda jumlahnya puluhan miliar, mungkin masih akal.
Tapi kalau narkoba, urusan Rp 300 juta urusan apa gitu loh," bebernya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu.