Sepak terjang Henry Yoso di bidang hukum menggelombang sejak 1980-an sampai sekarang.
Berbagai perkara besar ditangani dengan sukses.
Henry memang amat identik dengan dunia hukum yang digelutinya berpuluh tahun.
Sebagai ahli hukum, tahun 2007 Henry menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik.
Pendapat Henry-lah yang akhirnya dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati.
Padahal, lawan debatnya adalah nama-nama besar di dunia hukum, dalam dan luar negeri, seperti Prof. Dr. J.E. Sahetapy, Dr. Todung Mulya Lubis, Racland Nassidiq dari Imparsial, dan Prof. Philips Alston dari New York University School of Law.
Gelar S2 Henry didapat dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Sejak 1978 Henry menekuni profesi sebagai Advokad/ Penasehat Hukum.
Dan gelar Doktor Ilmu Hukum juga didapat dari Universitas Trisakti.
Baca juga: VIDEO Pengamat Duga Ada Indikasi Perwira Tinggi Lain Jatuhkan Teddy Minahasa Lewat Kasus Narkoba
Persaingan antarbintang
Sementara Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyoroti dugaan penjualan barang bukti narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa yang kini telah berstatus tersangka.
Trubus Rahadiansyah beranggapan bahwa pada kasus yang menimpa mantan Kapolda Sumatera Barat ini ada indikasi didompleng oleh perwira tinggi lain untuk menjatuhkan Irjen Teddy Minahasa dari jabatannya.
“Ya iya, kan itu kan bukan hal aneh ya.
Seperti kaya Sambo.
Sambo kan tidak sendirian.